Mahasiswa Korban Gempa Flores Tak Perlu Khawatir Putus Kuliah, Undana Siapkan Keringanan UKT

Foto: Aisah - Humas Undana / Olahgrafis: Diego Tristan-BF
Bagi mahasiswa yang masih bertahan di tengah situasi pascagempa Flores, kembali ke bangku kuliah bukan perkara sederhana. Di tengah rumah dan kondisi keluarga yang belum pulih, Undana menyiapkan jalan agar pendidikan mereka tetap berjalan.

BEBER FAKTA—Gempa bumi di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak hanya menyisakan persoalan tempat tinggal dan pemulihan ekonomi. Bencana itu juga menghadirkan tantangan bagi mahasiswa yang harus memilih antara membantu keluarga atau kembali menjalani perkuliahan.

Melihat kondisi tersebut, Universitas Nusa Cendana (Undana) menyiapkan sejumlah kebijakan afirmatif. Kebijakan itu mencakup kelonggaran jadwal kuliah hingga opsi penundaan dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

🎓 Ketika Kembali Kuliah Belum Bisa Jadi Prioritas

Semester baru Undana dijadwalkan mulai pada 26 Agustus 2026. Namun, sebagian mahasiswa terdampak gempa belum memungkinkan kembali ke Kupang.

Karena itu, Undana memberikan kelonggaran bagi mahasiswa yang masih berada di lokasi bencana. Mereka dapat mengundurkan jadwal kuliah hingga 1 September 2026.

Wakil Rektor I Undana Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha I.R. Detha, M.Si., menyampaikan kebijakan tersebut pada Sabtu (22/8/2026).

Prof. Dr. drh. Annytha I.R. Detha, M.Si.-Wakil Rektor I

Menurutnya, Undana sudah menghimpun data mahasiswa terdampak sejak satu hari setelah bencana. Seluruh program studi ikut mendata kondisi mahasiswa berdasarkan tingkat kerusakan dan dampaknya.

“Khusus untuk mahasiswa yang masih terdampak, kita akan berikan kelonggaran untuk mengundurkan jadwal kuliah sampai tanggal 1 bulan depan. Kami sudah punya data dan kontak semua mahasiswa terdampak sebagai dasar penetapan kebijakan yang sesuai kebutuhan,” jelas Prof. Annytha I.R. Detha.
💳 UKT Diperpanjang, Keringanan Sedang Dimatangkan

Persoalan lain muncul dari kewajiban pembayaran UKT. Dalam situasi bencana, beban biaya kuliah dapat menjadi persoalan tambahan bagi keluarga mahasiswa.

Undana sebelumnya menetapkan batas pembayaran UKT hingga 18 Agustus 2026. Kampus kemudian memperpanjang batas pembayaran tersebut sampai 22 Agustus 2026.

Tidak berhenti di sana, rektorat juga mematangkan sejumlah opsi lanjutan. Pilihannya mencakup penundaan pembayaran UKT hingga bulan berikutnya dan penyesuaian melalui mitra perbankan.

Undana juga membahas kemungkinan pemotongan UKT hingga 50 persen bagi mahasiswa terdampak.

“Yang paling memungkinkan adalah pembayaran UKT yang dimundurkan ke bulan depan, atau kemungkinan pemotongan 50 persen. Keputusan teknisnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” tambahnya.
🏠 Bantuan Tak Hanya Soal Kuliah

Di tengah kondisi tersebut, Undana juga menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi mahasiswa terdampak.

Bantuan berupa logistik itu disalurkan langsung melalui posko-posko KKN di area bencana. Langkah tersebut menjadi bagian dari respons kampus terhadap kondisi mahasiswa di lokasi terdampak.

Sementara itu, pihak rektorat meminta mahasiswa yang mengalami kendala segera berkoordinasi dengan pengelola program studi masing-masing.

Kampus kini memfinalisasi mekanisme penyaluran bantuan dan penyesuaian UKT. Data kontak serta peta kondisi mahasiswa menjadi dasar agar kebijakan berjalan tepat sasaran dan transparan.

❤️ Pendidikan Tetap Berjalan di Tengah Masa Pemulihan

Bagi keluarga yang terdampak gempa, pemulihan fisik dan ekonomi menjadi kebutuhan utama. Kondisi itu dapat membuat biaya pendidikan dan kewajiban kembali ke kampus terasa semakin berat.

Karena itu, kelonggaran akademik dan kebijakan UKT menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan studi mahasiswa terdampak.

Undana memastikan mahasiswa tetap memiliki akses untuk melanjutkan pendidikan. Kebijakan tersebut juga memberi ruang bagi mahasiswa untuk menghadapi kondisi keluarga sebelum kembali menjalani aktivitas akademik secara normal.

Untuk sementara, kampus masih mematangkan keputusan teknis terkait skema keringanan UKT. Mahasiswa terdampak diminta tetap berkoordinasi dengan program studi masing-masing agar kebijakan dapat disesuaikan dengan kondisi mereka.(*Sumber: Humas Undana-Alk/Red.01-BF)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *