Kejari Kupang Terbitkan Sprindik Baru Kasus Kredit Rp5 M di Bank NTT

Tunggu Salinan Praperadilan, Penyidikan Tetap Berjalan

Olahgrafis: Vico Patty-BF

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menerbitkan Sprindik baru dalam kasus dugaan korupsi kredit Rp5 miliar di Bank NTT.

Langkah itu diambil setelah muncul putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Namun, hingga Senin (23/2/2026), kejaksaan belum menerima salinan resmi putusan tersebut.

Shirley menegaskan pihaknya tetap menunggu dokumen resmi sebelum menentukan langkah lanjutan. Setelah itu, tim akan mempelajari pertimbangan majelis hakim secara menyeluruh.

“Sprindik baru segera kami terbitkan. Kami masih menunggu salinan resmi putusan praperadilan,” kata Shirley.

Proses Sesuai SOP

Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid). Karena itu, secara administratif, tim tinggal melanjutkan dengan Sprindik baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede (Foto: Istimewa)

Selain itu, tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) sudah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan itu mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.

Shirley menjelaskan, Sprindik umum tidak mencantumkan nama tersangka. Dokumen itu bersifat pengembangan perkara.

Ia juga menegaskan, penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum. Kejaksaan merujuk pada KUHAP dan SOP internal.

“Kami menghormati putusan praperadilan. Namun, penetapan tersangka sudah sesuai mekanisme,” ujarnya.

Jadi Sorotan Publik

Kasus kredit Rp5 miliar di Bank NTT ini menjadi perhatian warga Kota Kupang. Sebab, perkara itu menyangkut tata kelola perbankan daerah.

Karena itu, kejaksaan memastikan proses hukum berjalan profesional dan hati-hati. Selain menunggu salinan resmi, tim tetap mempersiapkan langkah lanjutan. (*Tim-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *