HUKRIM  

Kejari Hentikan Kasus Perjadin DPRD Kota Kupang

Pengembalian Kerugian Capai 90 Persen

KASUS PERJADIN - asus Perjalanan Dinas (Perjadin) di DPRD Kota Kupang, dihentikan karena kerugian tidak sebanding jika diproses secara pidana. (Olahgrafis: Vico Patty-BF)

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Perjalanan Dinas (perjadin) DPRD Kota Kupang periode 2019–2024.

HENTIKAN KASUS PERJADIN – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede menghentikan kasus perjadin di DPRD Kota Kupang, karena dinilai kerugian tidak sebanding jika diproses secara pidana. (Foto: Istimewa)

Keputusan itu diambil setelah pengembalian kerugian negara melampaui 90 persen. Selain itu, sisa kerugian dinilai tidak signifikan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Pengembalian kerugian keuangan negara sudah lebih dari 90 persen. Jadi kemungkinan besar tidak dilanjutkan dan hampir pasti ditutup,” ujar Shirley, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia menegaskan, sisa kerugian sekitar Rp27 juta tidak sebanding jika diproses sebagai perkara pidana. Karena itu, Kejari memilih menghentikan penyelidikan.

Pertimbangkan Temuan BPK dan Aspek Keadilan

Shirley menjelaskan, pengembalian dana dilakukan setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Awalnya, BPK memberi waktu 60 hari untuk pengembalian.

Namun, sebagian pengembalian melewati batas waktu tersebut. Meski demikian, Kejari tetap mempertimbangkan itikad baik para anggota DPRD periode 2019–2024.

“BPK memberi kesempatan untuk pengembalian. Walaupun sudah lewat 60 hari, keadilan tidak hanya di buku, tetapi juga di hati nurani,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai para anggota tidak menetapkan kebijakan tersebut secara langsung. Faktor itu turut menjadi pertimbangan dalam penghentian kasus.

Dengan demikian, Kejari Kota Kupang memastikan perkara dugaan korupsi perjadin tidak berlanjut ke tahap berikutnya. (*/Tim-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *