Mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis bebas dalam kasus Chromebook. Harapan tersebut ia sampaikan usai sidang pembacaan putusan banding yang dijadwalkan pada Kamis (13/8/2026) resmi ditunda hingga Senin (31/8/2026).
BEBER FAKTA—Penundaan majelis hakim PT DKI Jakarta memberikan waktu tambahan untuk mempelajari berkas perkara pengadaan Chromebook secara lebih detail. Ibam menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan merupakan tanda tanya terbesar.
⚖️ Mempertanyakan Dasar Kewenangan Konsultan
Ibam mempertanyakan posisi dirinya dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Menurutnya, status konsultan tidak memiliki wewenang eksekutif dalam mengambil keputusan pengadaan barang milik negara.
Ia menegaskan peran resminya hanya sebatas memberikan masukan profesional kepada kementerian. Seluruh keputusan akhir berada sepenuhnya di tangan pihak Kemendikbudristek.
“Saya memberikan masukan profesional ke kementerian, ke pemerintah. Mereka memang mengambil keputusan sendiri gitu,” kata Ibam di PT DKI Jakarta, Kamis (13/8/2026).
🔍 Poin Dissenting Opinion Hakim Tipikor
Ibam menyinggung adanya perbedaan pendapat atau *dissenting opinion* dari dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua hakim anggota tersebut menilai Ibam tidak menyalahgunakan wewenang.
Dua hakim anggota, Eryusman dan Andi Saputra, menilai tidak terbukti ada niat jahat maupun keuntungan pribadi yang diterima Ibam. Ibam bahkan pernah merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis Windows karena melihat kelemahan Chromebook.
“Kedua hakim yang dissenting opinion mereka berpendapat bahwa Ibam tidak seharusnya dibilang punya kewenangan,” ujar Ibam.
📜 Vonis Tingkat Pertama dan Langkah Banding
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Ibam. Majelis hakim menyatakan Ibam melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Putusan tingkat pertama tersebut juga memerintahkan Ibam untuk tetap berada di dalam tahanan. Ibam kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta untuk memulihkan status hukumnya.
Ia berharap penundaan pembacaan putusan banding hingga akhir Agustus dapat membawa keadilan bagi dirinya. Ibam memohon majelis hakim PT DKI Jakarta meneliti ulang seluruh fakta persidangan secara cermat.
“Harapan kami adalah bebas karena memang yang saya lihat dan teman-teman penasehat hukum saya lihat bahwa poin paling dasar ya dari permasalahan ini adalah saya dianggap menyalahgunakan kewenangan dan ini adalah tanda tanya yang terbesar ya,” tegas Ibam.(*/Red.01-BF)











