HUKRIM  

Kakek Cabuli 5 Anak di TTU Dituntut 19 Tahun Penjara

Korban Belum Dapat Restitusi!

Ilustrasi Cover: Vico Patty-BF

Kasus kekerasan seksual terhadap lima anak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, kembali bikin publik geram. Seorang kakek berinisial YN (62) akhirnya dituntut 19 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Selasa 12 Mei 2026.

BEBER FAKTA – Namun di tengah tuntutan berat itu, ada satu fakta yang ikut menyita perhatian. Jaksa belum memasukkan restitusi atau ganti rugi untuk para korban dalam tuntutannya. 😢

⚖️ Jaksa: Terdakwa Harus Bertanggung Jawab!

Jaksa Penuntut Umum, Aditya W. Wiratama SH, menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada YN.

Dalam persidangan, jaksa juga menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang bisa meringankan tindakan terdakwa.

JPU Aditya W. Wiratama – “Terdakwa harus mempertanggungjawabkan tindakan pidana yang dilakukan tersebut dan harus dijatuhi hukuman pidana”

Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa tindakan terdakwa menyebabkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga mereka.

Bahkan, kasus ini dinilai bertentangan dengan program perlindungan anak yang terus digaungkan pemerintah.

🚨 Korban Masih Anak-anak, Pelaku Orang Dekat Sendiri

Hal yang semakin memperberat tuntutan yakni karena korban masih anak-anak dan berada dalam lingkup keluarga terdakwa sendiri.

Apa Pertimbangannya Polisi Jual Senpi Hanya Satu Kali, tidak di-PTDH??? Baca Berita sambil dengar musik di Tiktok @beber_fakta

Fakta itu langsung memicu reaksi keras publik karena pelaku justru menjadi sosok yang seharusnya melindungi anak-anak tersebut.

Sementara itu, satu-satunya hal yang dianggap meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

💸 Restitusi Korban Belum Masuk Tuntutan

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada soal restitusi bagi korban.

Jaksa menjelaskan bahwa para korban sebenarnya sudah mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil – LAKMAS Cendana Wangi NTT.

Permohonan itu tercantum dalam surat nomor 04/Pid-Ank-01/LCA/20226 tertanggal 30 April 2026.

Namun, JPU menyebut pihaknya belum memiliki kapasitas dan kewenangan menghitung nilai restitusi secara mandiri.

“Penuntut Umum tidak memiliki kapasitas, keahlian maupun kewenangan untuk melakukan perhitungan restitusi secara mandiri,” ujar Aditya.

Karena itu, restitusi belum dimasukkan dalam tuntutan pidana kali ini.

Meski begitu, jaksa menegaskan para korban tetap bisa mengajukan restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

📅 Sidang Lanjut Pekan Depan

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 19 Mei 2026 dengan agenda pembelaan atau perlawanan dari pihak terdakwa.

Kasus ini kini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait perlindungan anak dan pemulihan hak korban. (*/Vip-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *