DPR Dukung Perpres, Bahtra Tegaskan LGBTQ Tidak Dikenal di Indonesia

Bahtra Banong-Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Ia menegaskan Indonesia tidak mengenal LGBTQ.

BEBER FAKTA — Bahtra Banong menyatakan pemerintah telah menyampaikan sikap yang tegas melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu mendapat dukungan sebagai bagian dari upaya menjaga pertahanan negara.

🏛️ Bahtra Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025

Bahtra merespons pertanyaan wartawan mengenai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Regulasi itu menetapkan LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

“Saya pikir itu bagus ya (LGBT dianggap ancaman non-militer) dan memang kita di negara kita kan tidak mengenal soal itu ya,” kata Bahtra.

📌 Minta Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan DPR mendukung langkah pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut. Ia menilai pernyataan Presiden perlu didukung sebagai bagian dari kebijakan pertahanan.

“Presiden menyampaikan secara tegas, dan kita harus apa namanya, mendukung apa yang menjadi pernyataan dari Presiden agar itu bagian bahwa itu ada ancaman dari pertahanan kita. Jadi kita support pemerintah pusatlah,” ujarnya.

⚖️ Wacana Pidana Perlu Kajian

Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan sanksi pidana bagi LGBTQ, Bahtra mengatakan hal tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam.

“Ya tentu harus ada kajian lebih jauh lagi, lebih mendalam lagi. Tetapi yang pastikan di negara kita kan belum diperbolehkan, jadi saya pikir harus kalau misalnya ada harus ada pidana-pidananya lebih jauh, nanti mungkin ada kajian yang lebih mendalam,” ujar Bahtra.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *