BK DPRD TTU Diminta Tak Tunda Putusan Kasus Dokter Icha

Olahgrafis cover: Diego Tristan-BF
Kuasa hukum keluarga almarhumah Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera memutus dugaan pelanggaran kode etik tanpa menunggu pendapat ahli independen. Desakan itu disampaikan pada Sabtu, 25 Juli 2026.

BEBER FAKTA — Kuasa hukum keluarga Dokter Icha, Victor Emanuel Manbait, menilai BK DPRD TTU memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa, memutus, dan menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

⚖️ Kuasa Hukum Tolak Alasan Penundaan Putusan

Desakan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan dugaan penyiksaan verbal dan intimidasi yang dialami Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Dalam perkara itu, tiga anggota DPRD TTU diduga terlibat. Mereka adalah Therensius Lazakar dari Fraksi Partai Golkar, Norbertus Tubani dari Fraksi PKB, dan Veronika Lake dari Fraksi PDI Perjuangan.

Victor menyampaikan pernyataan itu sebagai respons atas penjelasan BK DPRD TTU yang menyebut penetapan dugaan pelanggaran kode etik harus menunggu pertimbangan ahli independen.

📜 Aturan Dinilai Sudah Jelas

Victor menegaskan Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 1 Tahun 2024 telah memberikan kewenangan kepada BK untuk memeriksa, memutus, menetapkan pelanggaran kode etik, sekaligus menentukan sanksi.

Baca juga: Dokter Icha: Tiga Jam Gelar Perkara yang Mengubah Arah Kasus

Ia mengutip Pasal 69 yang mengatur sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, usul pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, hingga usul pemberhentian sebagai anggota DPRD.

“Putusan tersebut selanjutnya wajib dipublikasikan oleh DPRD,” jelas Victor.

📖 Ahli Independen Disebut Bersifat Pilihan

Victor juga merujuk Pasal 65 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 1 Tahun 2024 yang menyebut BK dapat meminta bantuan ahli independen dalam penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

Menurutnya, frasa tersebut menunjukkan pelibatan ahli independen bersifat pilihan, bukan kewajiban hukum sebelum BK mengambil keputusan.

Victor Emanuel Manbait – “Artinya, kehadiran ahli independen merupakan pilihan yang dapat digunakan apabila dipandang perlu, bukan syarat hukum yang harus dipenuhi sebelum Badan Kehormatan mengambil keputusan”.

🏛️ Desak BK Jalankan Kewenangan

Victor menilai apabila pendapat ahli dianggap sebagai syarat mutlak, BK seharusnya telah melibatkan ahli sejak awal proses pemeriksaan.

Karena itu, menurutnya, BK tidak tepat menjadikan pendapat ahli sebagai alasan menunda penetapan dugaan pelanggaran kode etik maupun penjatuhan sanksi.

Ia juga menilai penundaan tersebut berpotensi menimbulkan kesan BK tidak konsisten menerapkan Tata Tertib DPRD serta dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan kode etik.

Victor mendesak BK DPRD TTU segera menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran, serta mempublikasikan putusan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *