Kasus Jonas Salean: Antara Sengketa Perdata dan Kriminalisasi Administratif

Opini oleh: Gama J. E. Ferroh

KASUS yang menjerat mantan Wali Kota Kupang, Drs. Jonas Salean, M.Si., kembali menjadi perhatian publik. Namun dalam kerangka hukum positif Indonesia, penting untuk menelaah secara hati-hati apakah perkara tersebut benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau sesungguhnya lebih tepat digolongkan sebagai sengketa perdata atau administratif.

1. Akar Masalah: Objek Tanah yang Diterbitkan oleh BPN

Objek perkara yang menjerat Jonas Salean berkaitan dengan tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses penerbitan sertifikat oleh BPN adalah tindakan hukum administrasi negara, bukan tindakan pribadi. Dengan demikian, segala konsekuensi hukum yang timbul dari penerbitan tersebut semestinya berada dalam ranah hukum administrasi atau perdata, bukan pidana.

Dalam konteks hukum agraria, sertifikat hak atas tanah merupakan bukti kuat kepemilikan (vide Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA jo. Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Oleh karena itu, ketika terjadi sengketa atas sertifikat yang diterbitkan BPN, penyelesaiannya lazim ditempuh melalui mekanisme gugatan perdata di pengadilan tata usaha negara (PTUN) atau pengadilan negeri.

2. Unsur Kerugian Negara yang Dipaksakan

Tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, tudingan kerugian negara menjadi kabur karena tanah yang disengketakan bukan lagi aset negara, melainkan telah dialihkan dan disertifikasi oleh lembaga negara itu sendiri (BPN).
Ketika negara, melalui BPN, menerbitkan sertifikat hak atas tanah, maka secara yuridis, negara telah mengakui hak atas tanah tersebut. Dengan demikian, sulit untuk menyatakan bahwa negara menderita kerugian akibat tindakan pejabat yang menjalankan kewenangannya secara administratif.

3. Dualisme Putusan Mahkamah Agung: Indikasi Sengketa Perdata

Adanya dua putusan Mahkamah Agung yang berbeda mengenai objek tanah yang sama justru memperkuat argumentasi bahwa permasalahan ini bersifat keperdataan. Dualisme putusan menunjukkan adanya perbedaan tafsir hukum, bukan niat jahat atau korupsi.

Dalam teori hukum, perbedaan penafsiran terhadap objek hukum menandakan ketidakpastian normatif, yang semestinya diselesaikan melalui jalur hukum perdata atau administratif, bukan pidana.


Baca Juga: Jonas Resmi Jadi Tersangka


4. Bahaya Kriminalisasi Administrasi

Penarikan kasus administrasi ke ranah pidana dapat menimbulkan kriminalisasi administratif, yakni kondisi di mana pejabat publik atau masyarakat dipidana karena menjalankan keputusan administratif yang sah secara prosedural.

Jika setiap tindakan administrasi yang berujung pada sengketa dianggap sebagai perbuatan korupsi, maka banyak pejabat akan takut mengambil keputusan, dan roda birokrasi akan macet karena kekhawatiran terhadap penegakan hukum yang berlebihan.

5. Penutup
Penegakan hukum pidana korupsi memang penting, namun harus tetap memperhatikan asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas. Dalam kasus Jonas Salean, indikator yang muncul menunjukkan bahwa perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa keperdataan atau administrasi pertanahan, bukan tindak pidana korupsi.

Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium — jalan terakhir — bukan instrumen utama untuk menyelesaikan sengketa administratif. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu mengedepankan analisis normatif yang objektif dan berhati-hati, agar hukum tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap keputusan administrasi yang lahir dari mekanisme negara sendiri. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *