Dewan Pers Kumpulkan Konstituen, Bahas Format Baru Hari Pers Nasional

Foto: Ist. (Olahgrafis: Diego Tristan-BF)
Dewan Pers akan mengumpulkan seluruh konstituennya untuk membahas penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN), termasuk format pelaksanaannya pada 2027.

BEBER FAKTA— Langkah ini muncul setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026.

Empat Surat Masuk ke Dewan Pers

Empat surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan.

Surat itu berisi pertanyaan dan pandangan mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN pada masa mendatang.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pembahasan perlu berlangsung terbuka dan proporsional.

Menurutnya, seluruh unsur pers nasional perlu terlibat dalam pembahasan tersebut.

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin Hidayat.

Ada Usulan Penyelenggara HPN 2027

Dalam surat yang diterima Dewan Pers, salah satu konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027.

Sementara itu, konstituen lain mengusulkan Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut.

Pelaksanaan HPN kemudian diusulkan dilakukan bersama seluruh konstituen Dewan Pers.

Baca Juga: MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP

Usulan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Keputusan tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Namun, aturan itu tidak menyebut lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara HPN.

Dewan Pers Ingin Semua Unsur Duduk Bersama

Komaruddin menilai perbedaan pandangan tersebut perlu menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antar-elemen pers.

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.

Pembahasan HPN menjadi salah satu agenda dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.

Dalam rapat itu, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti surat dan aspirasi konstituen melalui pertemuan bersama.

Keppres HPN Juga Akan Dikaji

Selain mekanisme penyelenggaraan, Dewan Pers juga merencanakan usulan perubahan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

Rencana tersebut berkaitan dengan dasar pertimbangan Keppres yang masih merujuk regulasi pers lama.

Keppres tersebut mendasarkan pertimbangannya pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966.

Aturan itu kemudian telah berubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Saat ini, kehidupan pers nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers memiliki peran dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Anggotanya juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Cari Titik Temu Penyelenggaraan HPN

Komaruddin menegaskan Dewan Pers akan mengutamakan dialog dalam menentukan format HPN mendatang.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin Hidayat.

Melalui pertemuan tersebut, Dewan Pers berharap seluruh konstituen mencapai kesepahaman mengenai tata kelola HPN.

Pembahasan juga mencakup kemungkinan penyempurnaan dasar hukum penyelenggaraan HPN.

Dewan Pers berharap HPN ke depan mencerminkan kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia.(Red.03-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *