KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp2 Miliar, Wamenhan Ungkap Alasannya

Foto: Istimewa
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto mengungkap alasan pemerintah melelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Kapal perang itu dinilai sudah tidak memiliki manfaat operasional dan berpotensi menjadi dead stock.

BEBER FAKTA—Pemerintah menetapkan nilai limit lelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebesar Rp2.032.991.640. Komisi I DPR menyetujui rencana pemindahtanganan kapal tersebut melalui mekanisme lelang.

⚓ KRI Ki Hajar Dewantara Tak Lagi Operasional

Donny menjelaskan kondisi teknis dan usia kapal membuat KRI Ki Hajar Dewantara tidak lagi memenuhi persyaratan tugas pokok TNI Angkatan Laut.

Menurutnya, usia pakai kapal juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis. Karena itu, mempertahankannya sebagai aset pertahanan justru dapat menimbulkan biaya tanpa manfaat sebanding.

“Sudah tidak memiliki manfaat operasional akan menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock, serta berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding,” ujar Donny dalam rapat Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

🔧 Persenjataan Dibongkar Sejak 2018

Donny mengatakan, kondisi KRI Ki Hajar Dewantara semakin tidak memungkinkan kapal menjalankan fungsi tempur.

Pada 2018, pemerintah telah melakukan *dismantling* atau pembongkaran persenjataan. Kemudian, pada 2019, dilakukan penurunan ular-ular perang.

“Selain itu, pada tahun 2018 telah dilaksanakan dismantling atau pembongkaran persenjataan, dan dilanjutkan tahun 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang,” tegas Donny.

Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang. Kapal juga tidak dapat bergerak secara mandiri.

💰 Lelang Dinilai Pilihan Rasional

Pemerintah menilai penjualan melalui lelang menjadi pilihan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut juga bertujuan mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang masih tersisa. Pemerintah sekaligus ingin mencegah penurunan nilai aset akibat penyimpanan jangka panjang.

“Hasil penjualan nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Donny.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari penataan dan rasionalisasi aset pertahanan. Pengelolaan alpalhankam kemudian dapat diarahkan kepada aset yang masih relevan.

🏛️ DPR Setujui Pelelangan Eks KRI

Komisi I DPR menyetujui rencana Kementerian Pertahanan melelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.

Persetujuan itu muncul dalam rapat kerja Komisi I bersama Kemhan, Kementerian Keuangan, Panglima TNI, dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Kamis (27/8/2026).

“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” ujar Ketua Komisi I DPR Utut Adianto saat membacakan kesimpulan rapat.

Persetujuan tersebut diberikan setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.

📌 Pemerintah Sebut Bagian Rasionalisasi Aset

Donny mengatakan pengurangan aset yang tidak lagi layak operasional bukan sekadar mengurangi jumlah aset pertahanan.

“Dengan demikian, pengurangan aset yang sudah tidak layak operasional bukan semata-mata dimaknai sebagai pengurangan jumlah aset pertahanan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun postur pertahanan yang lebih efektif, modern, dan sesuai dengan perkembangan doktrin pertahanan,” imbuhnya.

Kemhan kemudian menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPR atas persetujuan pelelangan tersebut.

“Saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Pak Ketua dan seluruh anggota Dewan Komisi I yang telah menyetujui pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364,” ujar Donny.

(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *