Konstatering Tanah Samota Ditunda, Kuasa Hukum Sri Marjuni Gaeta Soroti SHM 507

Sumbawa

Foto: Istimewa/Olahgrafis: Vico Patty-BF
Konstatering tanah Samota di Perpat Sapuin, Tanjung Menangis, Sumbawa, ditunda pada Sabtu (15/8/2026). Kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta menilai pencocokan objek penting untuk memastikan kepastian letak dan batas tanah.

BEBER FAKTA—Konstatering merupakan proses pencocokan objek tanah sengketa dengan data pertanahan dan putusan pengadilan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Perpat Sapuin, Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

📍 Petugas BPN Berhalangan Hadir

Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sebelumnya menjadwalkan konstatering mulai 11 Agustus 2026 pukul 09.00 Wita.

Namun, hingga sekitar pukul 11.00 Wita, pihak pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum hadir di lokasi.

Sri Marjuni Gaeta bersama tim kuasa hukum sudah berada di lokasi. Kabag Ops Polres Sumbawa, personel kepolisian, dan Lurah Brang Biji juga hadir.

Penundaan terjadi karena petugas ukur BPN berhalangan hadir. Petugas tersebut sedang menjalankan tugas di Bogor.

⚖️ Kuasa Hukum Soroti Pentingnya Pengukuran

Kuasa hukum Sri Marjuni, Muhammad Iskandar, S.H., M.H., Datujunhabar, S.H., M.H., dan Abdul Fattah, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan.

Mereka berasal dari Partner & Partners Law Office. Namun, mereka tetap memahami alasan ketidakhadiran petugas BPN.

“Kami kecewa atas gagalnya kehadiran petugas ukur BPN. Karena hal ini sangat penting lantaran berkaitan langsung dengan kepastian letak dan batas objek tanah yang akan dicocokkan,” ungkap Muhammad Iskandar.

Menurut Iskandar, konstatering membutuhkan petugas ukur BPN. Petugas tersebut memahami surat ukur setiap sertifikat dan dapat menentukan posisi objek berdasarkan warkah.

📄 SHM 507 Jadi Perhatian

Iskandar mengatakan pihaknya ingin memastikan objek yang menjadi sasaran eksekusi sesuai data pertanahan.

Objek tersebut juga harus sesuai dengan tanah yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Salah satu yang disoroti ialah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 507. Sertifikat tersebut tercantum dalam pemberitahuan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Pihak Sri Marjuni mempertanyakan keberadaan warkah atau dokumen dasar penerbitan SHM tersebut.

“Sepanjang yang kami tahu, sejak dulu sampai sekarang, SHM 507 tahun 1984 itu tidak punya warkah,” katanya.

Iskandar menjelaskan warkah menjadi dasar penerbitan sertifikat. Dokumen tersebut memuat titik batas tanah berdasarkan hasil pengukuran BPN.

🧭 Perbedaan Arah Batas Tanah

Pihak Sri Marjuni sebelumnya juga mempertanyakan kesesuaian objek yang akan dieksekusi.

Menurut Iskandar, terdapat perbedaan arah batas antara data tanah yang dikaitkan dengan Ali BD dan objek milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan.

Ia mencontohkan keterangan mengenai batas laut dalam data tanah tersebut.

“Data dari Ali BD menyebutkan tanahnya sebelah utara berbatasan dengan laut. Namun yang diklaim Ali BD justru tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan, yang lautnya berada di sebelah barat. Ini aneh bin ajaib,” ujar Iskandar.

Ia menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan sebelum eksekusi. Pasalnya, posisi batas menentukan identifikasi objek tanah.

“Jika di dalam data disebutkan batas utaranya laut, padahal di lapangan dan pada objek yang diklaim posisinya laut berada di sebelah barat, maka harus dijelaskan secara terang. Objek yang mana sebenarnya?” ujarnya.

🔎 Minta Konstatering Bukan Sekadar Formalitas

Iskandar berharap konstatering berikutnya mencocokkan dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan.

Ia juga berharap BPN menjelaskan posisi SHM 507 berdasarkan data yang dimiliki.

“Kebenaran harus diungkapkan demi kepastian hukum. Jangan sampai objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan data tanah yang sebenarnya,” tegas Iskandar. (DejS-BF/Red.02-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *