Ambang Batas Parlemen Diperebutkan, Parpol Besar dan Baru Bersilang Pendapat

Foto: Istimewa
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) kembali menghangat menjelang revisi Undang-Undang Pemilu. Partai politik besar ingin mempertahankan atau menaikkan PT, sedangkan partai baru dan nonparlemen mendorong penurunan bahkan penghapusan aturan tersebut.

BEBER FAKTA — Perbedaan kepentingan antarpartai kembali mewarnai pembahasan ambang batas parlemen. Besaran PT dinilai menentukan peluang partai memperoleh kursi di DPR, sehingga setiap partai mengusulkan angka yang dianggap paling menguntungkan posisinya.

🏛️ Partai Besar dan Pendatang Baru Berbeda Sikap**

Partai Perindo mengusulkan PT dihapus atau diturunkan menjadi 1 persen. Sekretaris Jenderal Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menilai aturan tersebut menyebabkan jutaan suara pemilih tidak berubah menjadi kursi DPR.

Partai Gema Bangsa juga mengusulkan PT maksimal 2,5 persen. Ketua Umum Gema Bangsa Ahmad Rofiq menyebut angka itu lebih sejalan dengan prinsip keterwakilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116 yang mengamanatkan penetapan ambang batas secara rasional.

PSI turut mengkritik PT 4 persen yang berlaku saat ini. Ketua Harian PSI Ahmad Ali mencontohkan PPP memperoleh sekitar 3,8 persen suara pada Pemilu 2024, tetapi kehilangan seluruh kursinya di DPR karena gagal melewati ambang batas nasional.

Sebaliknya, Golkar mengusulkan PT berjenjang, yakni 5 persen untuk DPR, 4 persen DPRD provinsi, dan 3 persen DPRD kabupaten/kota.

PDI-P mengusulkan angka lebih tinggi, yaitu 6 persen untuk DPR, 5 persen DPRD provinsi, dan 4 persen DPRD kabupaten/kota.

📊 Peneliti: PT Menentukan Peta Kekuatan Politik

Peneliti Perludem, Haykal, menilai besaran PT sangat menentukan konfigurasi politik di DPR.

“Tarik-menarik antara besaran ambang batas parlemen memang sangat ditentukan dari konfigurasi partainya,” kata Haykal.

Menurutnya, partai yang sudah lama berada di parlemen cenderung mempertahankan PT tinggi. Sebaliknya, partai baru dan nonparlemen menginginkan angka lebih rendah agar peluang lolos ke DPR semakin besar.

Haykal juga menyebut PT bertentangan dengan prinsip pemilu proporsional karena tidak semua suara pemilih dapat dikonversi menjadi kursi.

Berdasarkan kajian Perludem, lebih dari 11 juta suara pada Pemilu 2024 tidak berubah menjadi kursi DPR karena partai pilihannya gagal memenuhi PT 4 persen.

Suara tersebut berasal dari partai seperti PPP, PSI, dan Perindo.

“Setiap suara itu dinilai bermakna dan dapat dikonversi menjadi kursi,” jelas Haykal.

⚖️ Netgrit Nilai Suara Pemilih Kehilangan Makna

Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mengatakan PT merupakan instrumen pembatasan dalam kompetisi politik.

Menurutnya, pembatasan memang dapat menyederhanakan sistem kepartaian. Namun, aturan tersebut tidak boleh menghilangkan makna suara rakyat.

Hadar menyoroti kursi dari partai yang gagal melewati PT justru dialihkan kepada partai lain yang lolos.

“Menurut saya ini sesuatu yang tidak pas.”

Ia menilai kondisi tersebut membuat suara pemilih kehilangan arti sekaligus menimbulkan ketidakadilan.

Hadar mencontohkan PPP yang kehilangan seluruh kursi DPR pada Pemilu 2024 meski memperoleh banyak suara.

“Rakyat sudah memilih dia, tetapi kursinya dibagi-bagi kepada partai lain. Tidak adil menurut saya.”

🗳️ Usulan PT Ideal Berbeda

Haykal mengusulkan PT dihapus atau maksimal 1 persen agar seluruh suara pemilih tetap memiliki nilai.

“Angka yang paling ideal itu maksimal 1 persen.”

Ia menilai kekhawatiran bertambahnya jumlah partai di DPR dapat diatasi melalui pembentukan fraksi gabungan.

Sementara itu, Hadar mengusulkan tidak ada parliamentary threshold. Menurutnya, partai yang berhasil memperoleh minimal satu kursi DPR sudah layak masuk parlemen.

“Kalau ada partai peserta pemilu bisa mendapat satu kursi saja, ya harusnya diterima.”

🔍 Perdebatan Diperkirakan Terus Berlanjut

Haykal menilai tarik ulur mengenai PT akan terus terjadi karena setiap partai memiliki kepentingan politik berbeda.

Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu seharusnya mengacu pada kajian akademik dan Putusan MK agar menghasilkan sistem pemilu yang lebih proporsional.

Hadar memiliki pandangan serupa. Ia mengatakan perdebatan merupakan konsekuensi dari kompetisi politik antarpartai.

Meski begitu, ia mengingatkan besaran PT harus disusun secara rasional sesuai Putusan MK. Jika DPR dan pemerintah tetap mempertahankan angka yang dinilai terlalu tinggi tanpa dasar akademik yang kuat, aturan tersebut berpotensi kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *