Kejaksaan Agung menyebut percakapan elektronik mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, menjadi salah satu alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bukti itu diungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
BEBER FAKTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah untuk menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
⚖️ Chat dengan Istri Jadi Bukti Elektronik
Tim Kejagung menyampaikan hal itu saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan penyidik memperoleh bukti elektronik berupa percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya.
“Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon,” kata jaksa.
Jaksa tidak memerinci isi percakapan tersebut. Namun, menurut Kejagung, substansi komunikasi itu menunjukkan dugaan peran Lodewyk dalam perkara korupsi tata kelola MBG.
“Yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar jaksa.
📌 Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Prematur
Kejagung juga membantah dalil Lodewyk yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan saksi.
Jaksa menjelaskan penyelidikan dimulai melalui surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026. Selanjutnya, perkara naik ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.
Baca juga: Kejagung Hentikan Pendataan Dapur MBG Bermasalah, Ini Alasannya
Selain bukti elektronik, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Sanjaya.
Menurut Kejagung, Lodewyk juga telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehingga dalil Pemohon yang menyatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” tegas jaksa.
🏛️ Kejagung Minta Gugatan Ditolak
Dalam sidang tersebut, Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
Baca juga: MBG NTT Disorot! Kejati NTT Mulai Puldata
“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” ucap jaksa.
📋 Tujuh Tersangka Kasus MBG
Lodewyk Pusung merupakan satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN.
Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
4. Asep Yusuf Somantri (AYS).
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.
Lodewyk mengajukan praperadilan setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.(*/Red.01-BF)











