Aturan Seragam SD, SMP, dan SMA Resmi Kemendikdasmen, Simak Ketentuannya

Foto: Ilustrasi
Aturan seragam SD, SMP, hingga SMA/SMK resmi mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Menjelang tahun ajaran baru, orang tua dan calon murid perlu memastikan seragam yang digunakan sesuai ketentuan.

BEBER FAKTA — Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, kebutuhan seragam sekolah kembali menjadi perhatian. Ketentuan seragam nasional untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

👕 Ketentuan Seragam SD

Seragam nasional SD menggunakan kemeja putih dengan bawahan merah hati.

Untuk murid laki-laki, seragam terdiri dari kemeja putih lengan pendek, celana merah hati pendek atau panjang, ikat pinggang hitam, kaus kaki putih polos, dan sepatu hitam.

Sementara itu, murid perempuan mengenakan kemeja putih, rok merah hati pendek atau panjang, ikat pinggang hitam, kaus kaki putih polos, serta sepatu hitam.

Baca juga: Selamatkan Pesisir Kupang dari Ancaman Abrasi

🎒 Ketentuan Seragam SMP

Murid SMP mengenakan kemeja putih dengan bawahan berwarna biru tua.

Murid laki-laki memakai celana biru tua pendek atau panjang. Adapun murid perempuan memakai rok biru tua pendek atau panjang.

Seluruh murid menggunakan ikat pinggang hitam, kaus kaki putih polos, dan sepatu hitam sesuai ketentuan.

🎓 Ketentuan Seragam SMA/SMK

Seragam SMA/SMK menggunakan kemeja putih dengan bawahan abu-abu.

Murid laki-laki mengenakan celana panjang abu-abu. Sementara murid perempuan memakai rok abu-abu pendek atau panjang.

Seragam juga dilengkapi ikat pinggang hitam, kaus kaki putih polos, dan sepatu hitam.

🧕 Ketentuan Bagi Murid Berhijab

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 juga mengatur penyesuaian bagi murid yang berhijab.

Murid dapat mengenakan hijab putih dan kemeja berlengan panjang tanpa mengubah ketentuan warna seragam nasional.

📌 Berlaku untuk Tahun Ajaran Baru

Ketentuan ini menjadi acuan penggunaan seragam nasional bagi murid SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat. Orang tua dan calon murid dapat menyesuaikan pembelian seragam dengan aturan tersebut sebelum kegiatan belajar dimulai.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *