Sekretaris Deputi BGN akhirnya ikut terseret. Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru setelah Kejagung menetapkan satu tersangka lagi.
BEBER FAKTA – Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kali ini, penyidik menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka.
🚨 Diduga Atur Penjualan Ompreng
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI,” tegas Syarief.
Menurut penyidik, LMI juga menentukan harga penjualan ompreng secara sepihak. Bahkan, harga tersebut diduga sudah memasukkan bagian keuntungan untuk dirinya.
“Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya penjualan ompreng itu di-approve,” ungkap Syarief.
⛓️ Langsung Ditahan, Daftar Tersangka Bertambah
Setelah resmi menjadi tersangka, penyidik langsung menahan LMI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Baca Berita Terkait di NTT: MBG NTT Disorot! Kejati NTT Mulai Puldata
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Syarief.
Sementara itu, Kejagung masih menghitung total kerugian negara dan belum mengungkap nilai keuntungan yang diduga diterima LMI.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG di BGN kini menjadi tujuh orang, termasuk sejumlah mantan pejabat BGN, pihak swasta, dan pengurus yayasan yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.(*/Red.01-BF)











