Seorang remaja 16 tahun di Kabupaten Sikka diduga membunuh teman perempuannya yang masih berusia 14 tahun. Polisi mengungkap, aksi itu terjadi setelah korban menolak ajakan hubungan intim dan mengancam melapor.
SIKKA, beberfakta.web.id – Polres Sikka mengungkap kasus pembunuhan remaja di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT. Korban merupakan siswi SMP berusia 14 tahun. Sementara itu, terduga pelaku berinisial FRG masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, menjelaskan peristiwa itu terjadi Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Lokasi kejadian berada di rumah tersangka.
Selain itu, penyidik memproses tersangka sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Korban Tolak Ajakan dan Ancam Melapor
Berdasarkan penyelidikan, korban awalnya datang untuk mengambil gitar di rumah tersangka. Namun, situasi berubah saat tersangka memaksa korban melakukan hubungan intim.
Korban menolak ajakan tersebut. Bahkan, korban berniat melaporkan perbuatan tersangka. Tersangka lalu merebut telepon genggam korban.
Selanjutnya, keduanya terlibat cekcok dan kontak fisik. Tersangka kemudian kehilangan kendali emosi.
“Dalam kondisi emosi tidak terkendali, tersangka menggunakan parang bekas membelah durian untuk menyerang korban,” kata Reinhard, Sabtu, 28 Februari 2026.
Tersangka menebas korban berulang kali di leher dan kepala. Akibatnya, korban meninggal dunia di lokasi dengan luka berat.
Sempat Sembunyikan Jasad
Setelah menyadari korban meninggal, tersangka memindahkan jasad ke belakang rumah. Ia menutup jasad menggunakan daun talas dan bambu.
Namun demikian, tersangka kembali karena merasa gelisah. Ia lalu memindahkan jasad ke Kali Watuwogat di belakang rumahnya. Ia kembali menutup jasad dengan kayu dan daun.
Sesudah itu, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Ende. Sementara itu, warga menemukan jasad korban pada Senin, 23 Februari 2026.
Sehari kemudian, Tim Buser Polres Sikka menangkap tersangka di Wolotopo, Kabupaten Ende.
Atas perbuatannya, FRG dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi Tegaskan Satu Tersangka
Reinhard menegaskan hanya FRG yang berstatus tersangka. Ia membantah isu di media sosial tentang keterlibatan ayah tersangka.
“Tidak ada tersangka lain yang kabur. Saat ini hanya FRG yang kami tahan,” tegasnya.
Penyidik telah memeriksa tujuh saksi. Polisi juga menyita sandal milik korban dan pelaku serta kayu penutup jasad. Selain itu, polisi masih mencari parang, pakaian, dan telepon genggam korban.
Selanjutnya, penyidik akan menghadirkan ahli forensik. Kemudian, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.
“Kami menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Reinhard. (*/Tim-BF/Vip)











