Sidang Korupsi MTN Bank NTT, Jaksa Ungkap Keterlibatan Bank BNI

Olahgrafis: Vico Patty-BF

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi internal Bank NTT dan pengawas perbankan OJK Pusat. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 10 Februari 2026.

Jaksa Alfredo Manullang, S.H., M.H., menyebut keterangan saksi memperkuat dakwaan dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) tahun 2018. Selain itu, fakta sidang menyoroti peran PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Peran BNI Dipertanyakan

Alfredo menjelaskan, majelis hakim menggali keterlibatan BNI dalam proses pembelian MTN oleh Bank NTT. Saksi mengakui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai Agen Pemantau dan Agen Jaminan penerbitan MTN VI Seri D Tahap I.

Namun, menurut jaksa, peran itu tidak dirasakan investor saat proses penawaran dan pembelian. Sebaliknya, BNI baru aktif setelah terjadi gagal bayar. Saat itu, BNI menggelar Rapat Umum Pemegang MTN.

Alfredo menegaskan, sebagai agen, BNI seharusnya mewakili kepentingan pemegang MTN. Selain itu, BNI wajib mengelola jaminan dan memantau kewajiban penerbit.

Jaminan Fiktif dan Fee Rp100 Juta

Jaksa juga mengungkap fakta lain. BNI menerima daftar piutang milik PT SNP sebagai jaminan penerbitan MTN. Namun kemudian, penyidik menemukan daftar piutang tersebut fiktif atau rekayasa.

Selain itu, persidangan mengungkap adanya fee Rp100 juta yang diterima BNI dalam penerbitan MTN VI Seri D Tahap I. Dana itu terkait pembelian MTN oleh Bank NTT.

Selanjutnya, majelis hakim dan jaksa mendalami proses administrasi serta peran pihak-pihak terkait. Sidang berlanjut Kamis, 26 Februari 2026, dengan pemeriksaan eks karyawan PT SNP. (*Tim-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *