Kejaksaan Negeri Kota Kupang berencana menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap Christofel Liyanto. Namun, kuasa hukum klien, Dr. Adhitya Nasution, menyatakan pendekatan hukum tidak boleh memakai pendekatan kejar target.
KOTA KUPANG, beberfakta.web.id — Adhitya menyampaikan sikap resmi terkait rencana sprindik baru tersebut, Senin (23/2/2026) sore.
Ia menilai langkah itu tergesa-gesa. Terlebih, pengadilan baru saja mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.
Keberatan Usai Putusan Praperadilan
Menurutnya, melalui mekanisme praperadilan, pengadilan telah menyatakan tindakan sebelumnya tidak sah. Karena itu, ia meminta aparat menghormati prinsip due process of law.
“Putusan itu seharusnya menjadi koreksi. Namun, penerbitan sprindik baru terkesan mengulang substansi yang sama,” ujar Adhitya.
Selain itu, ia menegaskan sprindik baru harus disertai perbaikan prosedural. Ia juga menuntut adanya alat bukti baru yang sah dan relevan.
Jika tidak, kata dia, langkah tersebut berpotensi mengabaikan putusan pengadilan. Bahkan, hal itu bisa mencederai wibawa peradilan.
Tiga Sikap Kuasa Hukum
Adhitya kemudian menegaskan tiga poin utama.
Pertama, putusan praperadilan wajib dihormati secara substansial. Kedua, penegakan hukum tidak boleh memakai pendekatan kejar target. Ketiga, setiap pelanggaran asas kepastian hukum akan dilawan melalui jalur hukum.
Ia memastikan timnya siap mengajukan praperadilan kembali. Selain itu, mereka akan melakukan pengawasan etik jika diperlukan.
Meski demikian, Adhitya tetap menghormati institusi kejaksaan. Namun, ia meminta penghormatan itu berjalan seiring perlindungan hak warga negara.
“Kami mengajak semua pihak menjunjung supremasi hukum,” tegasnya.
Kejari Siap Terbitkan Sprindik Baru
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menyatakan pihaknya segera menerbitkan sprindik baru.
Ia menjelaskan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan praperadilan. Namun, setelah menerima dokumen itu, kejaksaan akan mempelajarinya.
Menurutnya, penyidik telah bekerja sesuai SOP. Penyidikan terkait dugaan kasus Rp5 miliar Bank NTT, kata dia, berjalan sesuai prosedur.
“Kami akan pelajari putusan praperadilan untuk menentukan sikap selanjutnya,” ujarnya. (*Tim-BF/Vip)











