Tanpa Ijin, Warga Liliba Tolak Pembangunan Masjid Darul Amanah

Perwakilan Warga Temui Wali Kota Kupang, Penolakan Sudah Berulang Kali

TOLAK PEMBANGUNAN - Warga Liliba menolak pembangunan Masjid Darul Amanah di Kelurahan Liliba. Pembangunan diduga tanpa Ijin pembangunan dan kesepakatan dari FKUB. (Foto/Olahgrafis: Vico-BF)

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Warga Kelurahan Liliba menolak pembangunan Masjid Darul Amanah di Jalan Libra, RT 38/RW 14. Mereka menyampaikan sikap itu saat audiensi dengan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, Jumat, 23 Januari 2026.

TEMUI WALI KOTA – Perwakilan warga yang menolak pembangunan Masjid Darul Amanah di Kelurahan Liliba, saat menemui Wali Kota Kupang, Jumat (23/1/2026) – (Foto: expontt.com/Gorby Rumung)

Perwakilan warga, Alan Mojo, memimpin pertemuan di Kantor Wali Kota. Ia menegaskan warga tidak menolak rumah ibadah. Namun, warga mempersoalkan dugaan manipulasi dokumen dukungan.

Soroti Dugaan Manipulasi

Alan menjelaskan panitia diduga mengumpulkan KTP warga dengan alasan pembagian daging kurban. Setelah itu, panitia memfoto KTP dan menyerahkannya sebagai dukungan pembangunan.

“Panitia bilang mau kasih daging kurban. Mereka foto KTP lalu pakai sebagai dukungan,” kata Alan.

Selain itu, ia menyebut dokumen permohonan tidak memuat tanda tangan RT, RW, lurah, dan camat. Karena itu, warga menilai proses administrasi tidak sah.

Alis Siokain menambahkan warga tetap menjunjung toleransi. Namun, ia meminta pemerintah menegakkan aturan.

“Kami tidak alergi masjid. Namun, pembangunan harus sesuai prosedur,” ujarnya.

Baca Berita Sebelumnya: Warga 3 RT di Liliba dan Penfui, Kembali Tolak Pembangunan Masjid Darul Amanah Liliba

Ia juga menilai kebutuhan masjid baru belum mendesak. Dua masjid lain berdiri sekitar 500 meter dari lokasi. Selain itu, hanya empat kepala keluarga tercatat tinggal di RT tersebut.

Penolakan Sudah Berulang

Penolakan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, warga di tiga RT juga menyampaikan sikap serupa. Mereka berasal dari RT 38 dan RT 47 RW 14 Liliba serta RT 02 Kelurahan Penfui.

Warga menuangkan penolakan dalam dua surat tertanggal 7 Maret dan 7 Oktober 2025. Surat itu menegaskan penolakan pembangunan Masjid Darul Amanah dan yayasan.

PENOLAKAN – Surat Penegasan penolakan dari Warga. (Foto: Vico Patty-BF)

Sebanyak 34 warga Penfui serta 75 warga RT 38 dan 48 warga RT 47 Liliba menandatangani surat tersebut. Mereka mengirim surat itu ke FKUB Kota Kupang.

Warga mengaku kecewa karena yayasan dinilai tidak mengindahkan surat FKUB tahun 2022. Saat itu, FKUB menyatakan belum dapat memberi rekomendasi pembangunan.

Ketua RT 47 Liliba, Anaci Lussi, membenarkan warganya menandatangani surat penolakan. “Kurang lebih 47 KK ikut tanda tangan,” jelasnya.

Ketua RT 02 Penfui, Anis M., juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut sekitar 35 KK di wilayahnya menolak pembangunan tersebut.

Riwayat Sejak 2022

Penolakan warga sudah muncul sejak 2022. Saat itu, 194 warga dari empat RT menandatangani surat penolakan. Mereka berdiskusi dengan panitia pembangunan sebelum menyampaikan sikap ke FKUB.

Lurah Liliba, Viktor Makoni, membenarkan riwayat tersebut. Ia mengaku pernah menolak menandatangani dokumen persetujuan bangunan.

LURAH LILIBA – Lurah Liliba, Viktor Makoni saat mengantarkan Surat Peringatan dari Dinas PUPR Kota Kupang. (Foto: Ist.)

“Saya tidak tanda tangan karena ada penolakan warga,” ujarnya.

Ia juga mengaku pernah menggelar rapat dengan Kesbangpol dan FKUB pada 2022. Dalam rapat itu, FKUB belum memberi rekomendasi karena ada penolakan warga.

Peringatan dari PUPR

Viktor menjelaskan dirinya menerima laporan pembangunan pada Oktober 2025. Ia sempat mengecek lokasi dan mendapat penjelasan bahwa panitia hanya membangun pagar.

PERINGATAN & TEGURAN – Surat Peringatan dan Surat Teguran dari Dinas PUPR Kota Kupang. (Foto: Ist.)

Namun, warga kemudian melaporkan pembangunan berlanjut hingga pengecoran tiang beton. Karena itu, Viktor berkoordinasi dengan Dinas PUPR.

Nonton Video Beber Fakta di Tiktok @beber_fakta: “Proyek Preservasi Jalan Mollo Sujan Berubah Dari Rencana Awal”

Dinas PUPR lalu mengirim Surat Peringatan pada 6 Oktober 2025. Setelah itu, dinas mengirim Surat Teguran I pada 6 November 2025.

Respons Wali Kota

Sementara itu, Wali Kota Kupang menyatakan pemerintah akan memeriksa seluruh dokumen perizinan. Ia menegaskan aturan harus menjadi dasar setiap pembangunan rumah ibadah.

REKOMENDASI FKUB– FKUB Kota Kupang belm bisa memberikan surat rekomendasi pembangunan karena ada penolakan dari warga. (Foto: Ist.)

“Kalau dokumen belum lengkap, kami hentikan sementara sampai syarat terpenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan izin FKUB dan Kementerian Agama menjadi syarat utama. Karena itu, Pemkot akan bertindak sesuai ketentuan hukum. (Vic-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *