Enam Bulan Buron, DPO Penganiayaan Berat Ditangkap di Tarus

Polsek Maulafa

DITANGKAP - Pelaku Penganiayaan berat, AS, (wajah di blur) ditangkap petugas kepolisian di Tarus, Kabupaten Kupang. (Foto: AI/Vico Patty-BF)

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota menangkap DPO kasus penganiayaan berat, Arisanderes Silopo alias Aris Sila (AS), Sabtu petang, 17 Januari 2026. Penangkapan mengakhiri pelarian tersangka selama lebih dari enam bulan.

PELAKU – DPO kasus penganiayaan berat, Arisanderes Silopo alias Aris Sila (AS) (Wajah disembunyikan dengan emoji) – (Foto: Istimewa)

Kronologi Kasus

Kanit Reskrim Polsek Maulafa IPDA Afret Bire menjelaskan, AS menganiaya korban Ignasius Abi menggunakan senjata tajam. Peristiwa terjadi Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 Wita. Lokasi kejadian berada di Jalan Sukun I, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa.

Nonton Video Beber Fakta di Tiktok @beber_fakta: Proyek Preservasi Jalan Mollo Sujuan Berubah. “Optimalisasi Dana & Target IJDE, Rubah Rencana Awal”

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada rusuk kiri. Selanjutnya, korban menjalani perawatan medis di rumah sakit selama sekitar satu bulan. Pada hari yang sama, orang tua korban melapor ke Polsek Maulafa. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/80/VII/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Penetapan DPO dan Pencarian

Penyidik memanggil tersangka sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan. Karena itu, penyidik menerbitkan DPO Nomor DPO/03/VIII/2025/Reskrim/Sektor Maulafa tertanggal 25 Agustus 2025.

Baca: “Artis Asal Atambua Terseret Kasus Rudapaksa di Hotel Setia”

Sejak saat itu, Unit Reskrim melakukan pencarian intensif. Penyidik sempat mendatangi Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS. Desa tersebut merupakan kampung halaman ayah tersangka. Namun, tersangka terus berpindah tempat, sehingga keberadaannya sulit terdeteksi.

Penangkapan di Tarus

Akhirnya, informasi keberadaan tersangka muncul pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita. AS terlihat berada di Desa Tarus. Informasi berasal dari saudara Eman, lalu diteruskan kepada keluarga korban, Dedi Kefi dan Ari Abi.

Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Piket Samapta Polresta Kupang Kota. Sekitar pukul 18.30 Wita, Samapta memberi informasi kepada penyidik Polsek Maulafa. Kapolsek Maulafa bersama Kanit Reskrim dan penyidik pembantu kemudian menjemput tersangka.

Apresiasi Kepolisian

Kapolresta Kupang Kota KBP Djoko Lestari, melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian.

Menurutnya, kolaborasi warga mempercepat pengungkapan kasus. Selain itu, ia mengimbau masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban. Warga juga diminta tidak main hakim sendiri. Jika menemukan kejadian mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka AS menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Maulafa terkait penganiayaan berat. (Def-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *