JAKARTA, beberfakta.web.id – Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono bukan sikap resmi organisasi.
Penegasan itu muncul setelah sejumlah pihak mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah dan Angkatan Muda NU melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya.
Baca: Patroli Samapta Selamatkan Ibu Hamil di Bakunase – Kota Kupang
Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan pelaporan tersebut tidak mewakili persyarikatan.
“Tindakan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi, juga bukan mandat persyarikatan,” kata Bachtiar, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan hanya pimpinan berwenang sesuai AD/ART yang dapat menyampaikan sikap resmi Muhammadiyah.
Menurut Bachtiar, pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak otomatis mencerminkan pandangan organisasi.
Muhammadiyah, lanjut dia, menghormati hak warga negara menempuh jalur hukum sebagai pilihan pribadi atau kelompok.
Namun, Muhammadiyah menekankan penyelesaian persoalan secara arif, dialogis, dan menjunjung keadaban publik.
Ia juga mengajak generasi muda menjaga etika bermedia dan kedewasaan menyikapi perbedaan pendapat.
“Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara konstruktif dan mencerahkan,” ujarnya.
PBNU: Bukan Bagian dari NU
Sikap serupa disampaikan Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil.
Ia menegaskan aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU bukan bagian dari PBNU.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” tegas Gus Ulil, Kamis (8/1/2026).
Ia menyebut tidak ada lembaga, badan otonom, maupun perkumpulan resmi NU bernama Angkatan Muda NU.
Menurut Gus Ulil, NU sebagai organisasi besar dan terbuka kerap dijadikan nama oleh kelompok spontan dan temporer.
Nonton Video Beber Fakta di Tiktok @beber_fakta
“Ada gerakan atas nama NU yang umurnya hanya beberapa jam,” ujarnya.
Gus Ulil juga menyoroti pentingnya ruang humor dalam kehidupan publik.
Ia menyayangkan ketika komedian yang bertugas menghibur justru harus berhadapan dengan proses hukum.
“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Humor adalah koentji,” tulisnya.
Pandji Pragiwaksono Dilaporan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy “Mens Rea”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut laporan itu berkaitan dugaan penghasutan dan penistaan agama.
Pandji dilaporkan dengan Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Polda Metro Jaya saat ini melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti.
“Penyidik akan melakukan pendalaman agar proses penegakan hukum berjalan objektif,” kata Budi.
Pelapor mengatasnamakan Angkatan Muda NU bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi Pandji menimbulkan kegaduhan dan perpecahan.
Ia juga keberatan atas pernyataan Pandji terkait konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
Pandji dalam materi “Mens Rea” menyinggung politik balas budi dan konsesi tambang kepada NU dan Muhammadiyah.
Pernyataan tersebut memicu respons publik dan berujung pelaporan hukum. (*/Tim-BF/Vip)











