Skandal di tubuh Imigrasi kembali mencuat. KPK mengungkap dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang overstay agar lolos dari deportasi. Nilai uang yang beredar bahkan mencapai ratusan miliar rupiah.
BEBER FAKTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik kini memeriksa sejumlah pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Depok terkait dugaan pemerasan terhadap WNA yang melanggar izin tinggal.
🚨 WNA Overstay Diduga Diperas agar Lolos Deportasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap modus yang diduga terjadi di lapangan. Seharusnya WNA yang overstay langsung dideportasi. Namun, oknum pegawai diduga meminta sejumlah uang agar sanksi itu dibatalkan.
“Orang yang harusnya dideportasi kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah, seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan,” kata Budi.
💰 KPK Telusuri Aliran Uang ke Pejabat Imigrasi
Selain mengusut praktik pemerasan, KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari pegawai Imigrasi kepada Ronald Arman Abdullah (RAA), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pendalaman terkait dugaan penerimaan uang oleh para pegawai dan juga penerimaan yang dilakukan Saudara RAA,” ujar Budi.
Pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap saksi dari Kantor Imigrasi Depok karena diduga terjadi praktik penerimaan uang dalam layanan keimigrasian.
⚖️ Rp145,5 Miliar dan Delapan Tersangka
KPK menduga praktik ini berlangsung sejak 2023 saat Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi. Total uang yang diduga terkumpul mencapai Rp145,5 miliar. Bahkan, penyidik menduga Silmy menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan.
Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi hingga kepala kantor imigrasi.(*/Red.01-BF)











