Berita  

“Warga Harus Lapor Jika Ada Pungli di Dukcapil”

Walikota Kupang Surat Edaran Larangan Praktek Pungli di Dukcapil

Walikota Kupang, dr. Christian Widodo mengeluarkan Surat Edaran Larangan Pungutan Liar di Dukcapil Kota Kupang

Kupang, beberfakta.web.id – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dengan tegas melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Kupang dalam video yang beredar pada, Senin 9 Juni 2025.

Dalam video, dr. Widodo terlihat memegang dan memperlihatkan surat edaran resmi yang telah ditandatanganinya, berisi larangan praktik pungli di seluruh layanan Dukcapil Kota Kupang.

“Bapak-Mama, Kakak-Adik dan masyarakat Kota Kupang semua, hari ini saya sudah menandatangani surat edaran kepada Dinas Dukcapil tentang larangan pungli,” tegas dr. Widodo.

Dalam surat edaran, ditegaskan bahwa masyarakat Kota Kupang tidak diperbolehkan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai Dukcapil. Sebaliknya, seluruh pegawai Dukcapil dilarang menerima biaya apa pun di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli di lapangan.

“Kalau masih ada praktik pungli, maka Bapak-Mama, Kakak-Adik dan warga Kota Kupang semuanya, jangan sungkan, jangan ragu laporkan ke saya,” tambahnya.

dr.Chris menambahkan bahwa kebijakan diambil untuk meringankan beban masyarakat dan memastikan layanan administrasi kependudukan benar-benar gratis dan mudah diakses oleh semua warga. (*/tIM-bf/vIP)

Penulis: Tim-BFEditor: Vip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *