TNI AL menggagalkan dua upaya penyelundupan pasir timah dan timah balok ilegal dengan nilai barang bukti sekitar Rp 7,6 miliar. Operasi berlangsung pada 4 Juli dan 18 Juli 2026 setelah tim menerima informasi intelijen.
BEBER FAKTA — TNI Angkatan Laut kembali menggagalkan penyelundupan komoditas timah ilegal melalui jalur laut. Dua operasi terpisah itu mengamankan sekitar 16 ton pasir timah dan timah balok yang diduga akan didistribusikan ke Jakarta.
🚢 Dua Operasi Berhasil Gagalkan Penyelundupan
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, mengatakan nilai ekonomis barang bukti dari dua pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,6 miliar.
“Total perkiraan nilai ekonomis dari dua tangkapan tersebut kurang lebih Rp 7,6 miliar,” kata Uki dalam jumpa pers di Markas Kodaeral III, Jakarta Utara, Rabu (22/7/2026).
Menurut Uki, kedua kasus bermula dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti tim gabungan TNI AL bersama sejumlah instansi terkait.
📦 Pengungkapan Pertama Amankan 6 Ton Pasir Timah
Operasi pertama berlangsung pada Sabtu, 4 Juli 2026. Tim gabungan mengamankan pasir timah ilegal yang dikirim dari Bangka Belitung menuju Jakarta menggunakan kapal roro.
Muatan tersebut dibawa dengan truk Fuso dan rencananya dikirim ke kawasan pergudangan di Ancol. Namun, petugas berhasil mengamankannya sebelum sampai ke tujuan.
Petugas menyita sekitar 173 kampil pasir timah dengan estimasi berat enam ton. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar.
“Dari hasil penangkapan tersebut, pasir timah ilegal sebanyak kurang lebih 173 kampil, estimasi berat kurang lebih 6 ton dengan perkiraan nilai ekonomis Rp 2,1 miliar,” ujar Uki.
🚛 Operasi Kedua Sita Pasir Timah dan Timah Balok
Pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu, 18 Juli 2026. Berdasarkan informasi intelijen, petugas menghentikan sebuah truk yang membawa pasir timah dan timah balok dari Pangkal Balam, Bangka Belitung.
Truk tersebut menyeberang menggunakan kapal roro KMP Sakura Express menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah dihentikan, kendaraan dikawal ke Markas Kodaeral III untuk pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 8.225 kilogram pasir timah dan sekitar 2.700 kilogram timah balok. Total muatan mencapai sekitar 10.925 kilogram atau sekitar 10 ton dengan nilai ekonomis sekitar Rp 5,5 miliar.
“Total keseluruhan muatan kurang lebih 10.925 kilogram atau estimasi berat 10 ton dengan perkiraan ekonomi Rp 5,5 miliar,” ungkap Uki.
⚖️ Penyelidikan Masih Berlangsung
Uki mengatakan penyidik masih mendalami kedua kasus tersebut bersama instansi berwenang. TNI AL juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kemudian, sampai dengan sekarang, kita masih proses pendalaman. Jadi, tersangka sampai saat ini belum ada, jadi masih kita proses dulu penyelidikan yang sesuai dengan PPNS bidang timah atau ESDM,” katanya.
🌊 TNI AL Perketat Pengawasan Jalur Laut
TNI AL menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Indonesia. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyelundupan sumber daya alam melalui jalur laut.
Menurut Uki, praktik penyelundupan timah ilegal merugikan negara dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sehingga akan ditindak sesuai kewenangan yang berlaku.(*/Red.01-BF)











