KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Laporan Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Markas Cabang (Macab) Belu, Stefanus Atok Bau, yang telah diterima Sekretariat Dewan Pers di Jakarta, Selasa (10/6), dengan bukti cap basah dan paraf pada surat tanda terima nomor 06/VI/DPC.LVRI/BELU terkait pemberitaan dari media daring Aswin News, dan wartawannya, Raphael Fahik, yang dituduh tendensius dan tidak menggunakan asas jurnalisme sesuai kaidah undang-undang pers dan peraturan Dewan pers terus bergulir.
Nonton Videonya di Tiktok Beber Fakta: @beber_fakta
Djemi Amnifu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kupang, sebagai pihak yang mendapat tembusan surat tersebut dari pelapor, secara resmi telah memberikan pernyataan dukungan kepada langkah Stefanus Atok Bau terkait laporan Dewan Pers dimaksud.
Kepada beberfakta.web.id, Djemi mengapresiasi langkah melaporkan media dan wartawan kepada Dewan Pers adalah langkah yang tepat.
“Apa yang dilakukan oleh bapak Stefanus Atok Bau adalah langkah yang elegan. Itu adalah langkah yang tepat dan bagus,” terang Djemi.
Ia memberikan pertimbangan dengan kasus serupa yang lebih banyak justeru menggunakan cara kekerasan kepada jurnalis atau wartawan.
“Ini merupakan contoh yang baik untuk semua orang. jika ada ketidakpuasan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan media, dapat melaporkan langsung ke Dewan Pers”, jelas Djemi Amnifu.
Menurut Djemi, berita yang baik adalah berita yang memenuhi kaidah-kaidah Undang Undang Pers dan peraturan dari Dewan Pers. Ia juga mengatakan wartawan bekerja harus berpegang pada prinsip cover both sides.
“Wartawan harus memberikan ruang yang cukup untuk narasumber. Apalagi terkait berita yang ada unsur tuduhan. Tidak bisa hanya dengan satu paragraf. Kalau seperti itu berarti berita itu tidak layak untuk ditayangkan,” tambah Djemi.
Poin Pernyataan Sikap AJI Kupang
- Pers yang bebas adalah pers yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum termasuk memberikan ruang hak jawab dan atau hak koreksi.
- Pers tidak bebas sebebas-bebasnya atau absolut karena ada batasan- batasan diatur oleh undang-undang.
- Pers harus menjunjung tinggi etika dan tanggungjawab sosial di mana pemberitaaan harus akurat, berimbang, serta bertanggungjawab terhadap kepentingan publik.
- AJI Kupang mendesak Media Online aswinnews.com segera melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Ketua LVRI Macab Belu, Stefanus Atok Bau pada kesempatan pertama.
- AJI Kupang mendesak wartawan Media Online aswnnews.com di Atambua- Belu untu wajib mentaati UU Pers dan Kode Etik Jurnalis dengan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi Ketua LVRI Macab Belu, Stefanus Atok Bau pada kesempatan pertama.
(Tim-BF / Vip)











