KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Operasi Zebra Turangga yang digelar oleh jajaran Kepolisian Resort Kupang Kota (Polres), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Resort Kota Kupang Minggu kedua November yang dilaksanakan pada Senin (24/11/2025) telah menjaring kurang lebih 300-an kendaraan bermotor roda dua.
“Lokasi Operasi hari ini, Senin (24/11/2025), adalah di Jalan Ikan Paus, depan Terminal Lama di Kelurahan LLBK, di perempatan Patung Burung, Penfui, dan di Jalan Frans Seda, dekat Bundaran Tirosa. Pada setiap hari operasi kurang lebih 50-an kendaraan terjaring,” jelas Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota, IPTU Abang Ali Baisapa.
Kepada beberfakta.web.id Wakasat Lantas Ali mengatakan, sasaran dari Operasi Zebra Turangga ini Adalah menjaring pengendara atau pengemudi kendaraan roda dua tau empat yang dalam pengaruh alkohol atau sedang mengkonsumsi minuman beralkohol saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua, melawan arus lalu lintas, kendaraan yang menggunakan knalpot racing (brong-Red).

Operasi Balapan Liar
“Selain Operasi Zebra Turangga yang sedang dijalankan, setiap malam minggu kami juga melakukan operasi terhadap balapan liar. Karena balapan liar ini sudah sangat meresahkan para pengguna jalan dan banyak warga Masyarakat yang melaporkan kepada kami,” jelas Abang Ali.
Ia juga menunjukan titik-titik yang kerap dijadikan sebagai arena bagi balapan liar di Kota Kupang Adalah: Terminal Lama Kupang, Kantor Bupati Lama, depan Katedral Patung Sonbai, Jalan El Tari, Taman Tagepe, Seputaran Kantor Walikota Kupang, Depan Kantor Camat Kelapa Lima, dan di depan Hotel Sasando.
“Untuk Operasi penertiban balapan liar kami mulai beroperasi pukul 23:00 hingga pukul 05:00 Wita, setiap hari Sabtu atau malam Minggu,” kata Abang ALi.

Menurut Wakasat Lantas, IPTU Abang Ali Baisapa, pemilk kendaraan yang terjaring dalam Operasi Zebra Turangga maupun Operasi Balapan Liar, harus melengkapi kendaraannya seperti mengganti knalpot racing dengan knalpot standar, memasang kaca spion, lampu penunjuk arah (sein-red) dan kelengkapan lainnya agar kendaraannya bisa diambil kembali dari Kantor Satlantas Polres Kupang Kota.
“Selain melengkapi kendaraannya dengan kelengkapan standar bermotor, pengendara kendaraan bermotor juga harus melengkapi diri dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan helm pelindung kepala agar bisa melindungi kepala jika terjadi kecelakaan,” jelasnya
Satlantas Polres Kupang Kota juga mengarahkan kepada pemilik kendaraan agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu, -“Kami selalu melakukan edukasi terkait keselamatan dalam berkendara, kelengkapan berkendara dan hal-hal penting lainnya dalam berkendara agar Masyarakat pengguna kendaraan bermotor bisa selalu aman, dan masyarakat juga menjadi nyaman,” tegas Abang Ali. (Denny Fernandez-BF/Vip)











