KUPANG, beberfakta.web.id– Masyarakat kembali dikecewakan oleh praktik administrasi yang tidak lazim di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang. Salah satu warga, Gama J. E. Ferroh, melaporkan bahwa pihak Rutan menolak memberikan tanda terima atas surat yang ia serahkan secara resmi kepada lembaga tersebut.
Menurut penuturan Gama, surat yang diserahkan telah diterima secara langsung oleh petugas, namun ketika ia meminta tanda terima sebagai bukti korespondensi, pihak Rutan menolak dengan alasan bahwa tanda terima hanya diberikan untuk surat dinas antar instansi.

“Surat yang saya serahkan diterima langsung oleh petugas di Rutan, tapi watu saya minta bukti tanda terimanya, petugas di Rutan tidak bersedia memberikan. Alasannya tanda terima hanya surat menyurat dari dinas antar instansi,” jelas Gama.
Penjelasan penolakan ini disampaikan oleh Bapak Sinurat, perwakilan dari pihak Rutan, -“surat dari masyarakat tidak bisa diberikan tanda terima, karena selama ini yang bisa pakai tanda terima hanya surat dinas antar lembaga.”
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan layanan publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Gama menilai, penolakan tanda terima surat dari masyarakat berpotensi mengabaikan hak warga untuk mendapatkan kepastian hukum dan administrasi.
“Kalau pihak Rutan tidak mau memberikan tanda terima untuk surat dari masyarakat, sama dengan pihak Rutan mengabaikan hak-hak warga yang ingin dapat kepastian hukum dan administrasi. Menurut saya Pihak Rutan mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” tambah Gama.
Lapor KOMNASHAM, OMBUDSMAN dan Kementerian Hukum dan HAM
Sebagai tindak lanjut, Gama berencana menyampaikan laporan resmi kepada Komnas HAM RI, Ombudsman RI Perwakilan NTT, dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Saya jelas tidak akan tinggal diam. Sebagai warga masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian hukum dan paham akan administrasi, saya akan membuat laporan resmi ke Komnas HAM RI, Ombudsman Perwakilan NTT dan Kementerian Hukum dan HAM RI,” tegas Gama.
Menurut Gama, hal tersebut perlu dilakukan agar lembaga-lembaga hukum tidak mengabaikan hak-hak masyarakat, terkait kepastian hukum dan tata kelola administrasi.
“Saya yakin, peristiwa ini akan mendapat perhatian serius dari Komnas HAM, Ombudsman dan Kementerian Hukum dan HAM. Sudah harus dilakukan evaluasi terhadap standar pelayanan administrasi di Rutan Kelas II B Kupang,” tutup Gama. (Tim-BF/Vip)











