HUKRIM  

Ruben Tahik Bebas Total!

Hakim Tipikor Kupang Mentahkan Dakwaan Jaksa

HARU - Setelahakim menjatuhkan vonis Bebas, Ruben Tahik memeluk istri dengan penuh rasa haru. (Foto : Suara Harapan / Olahgrafis: Vico Patty-BF)

Sidang kasus dugaan korupsi proyek Sumur Bor Oenuntono berakhir mengejutkan! Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang resmi menjatuhkan vonis bebas murni kepada Ruben Tahik. 😱🔥

BEBER FAKTA – Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan keterlibatan Ruben Tahik dalam perkara yang sempat menyeret namanya ke meja hijau tersebut.

🚨 Hakim: Ruben Tahik Tak Terbukti Korupsi

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ruben Tahik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Sumur Bor Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur tahun 2018.

Tak hanya itu, hakim juga memulihkan seluruh hak Ruben Tahik, termasuk harkat, martabat, dan kedudukannya.

“Steven Rozet Tidak di PTDH Karena Cuma Sekali Jual Senpi Milik Polda NTT” –  Tiktok @beber_fakta

Kuasa hukum Ruben Tahik, Ferdi Boimau, langsung menyebut putusan tersebut sebagai bukti bahwa sejak awal dakwaan JPU memang bermasalah.

“Sejak awal kami sudah menyampaikan dalam opening statement bahwa klien kami hanya pelaksana SID, bukan DED. Hal ini akhirnya terbukti dengan putusan bebas hari ini,” tegas Ferdi, Selasa 12 Mei 2026.

🔥 Pengacara Sebut Dakwaan JPU Bermasalah

Ferdi menilai perkara yang menjerat kliennya mengandung banyak kekeliruan, baik secara prosedur maupun substansi hukum.

Karena itu, menurutnya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan bebas murni atau vrijspraak terhadap Ruben Tahik.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah melihat fakta dan kebenaran dalam perkara ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kliennya sama sekali tidak terbukti bersalah, baik secara formil maupun materiil.

“Secara formil maupun materiil, klien kami Ruben Tahik tidak terbukti bersalah,” tandasnya.

💸 Sempat Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi menuntut Ruben Tahik dengan hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp123 juta.

Namun, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim akhirnya memutus bebas Ruben Tahik dari seluruh dakwaan. (*/Vip-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *