Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Flobamor memasuki babak serius. Kejati NTT kini memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara hingga Rp3 miliar.
BEBER FAKTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT terus mengusut dugaan korupsi dana bantuan subsidi docking dua kapal ferry milik Pemerintah Provinsi NTT yang dikelola PT Flobamo
Kasus yang berkaitan dengan bantuan subsidi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTT tahun anggaran 2023-2025 itu kini telah naik ke tahap penyidikan.
🚨 Puluhan Saksi Sudah Diperiksa
Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, mengungkapkan penyidik bergerak cepat dengan memeriksa puluhan saksi.
“Sejauh ini puluhan saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” ungkap Raka, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, para saksi berasal dari berbagai pihak. Mulai dari jajaran PT Flobamor hingga sejumlah pejabat pada BPTD Kelas II NTT yang terkait dengan pengelolaan program tersebut.
💰 Potensi Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar
Sementara itu, Aspidsus Kejati NTT Alfons G. Loe Mau menyebut nilai potensi kerugian negara dalam perkara ini tidak kecil.
“Potensi kerugian negara/daerah dalam kasus ini bisa mencapai Rp3 miliar,” tegas Alfons.
Karena itu, penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
🔍 Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?
Setelah pemeriksaan saksi rampung, penyidik akan menggandeng ahli untuk menghitung nilai kerugian negara yang pasti dan nyata.
“Setelah mendapatkan kerugian keuangan negara yang pasti dan nyata, penyidik akan menggelar ekspose untuk menentukan siapa-siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu,” jelas Alfons.
Kejati NTT juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara.(*/Red.01-BF)











