Red Notice Terbit, Riza Chalid Diburu di 196 Negara

KORUPSI PERTAMINA - Mohammad Riza Chalid, Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. (Olahgrafis: Vico Patty-BF)

JAKARTA, beberfakta.web.id — Polri memastikan Mohammad Riza Chalid (MRC) kini berstatus buronan internasional. Kepastian itu muncul setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya.

BURU RIZA CHALID – Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan informasi itu dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026). Ia menegaskan red notice berlaku efektif secara internasional. (Foto: Ist.)

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menerima pemberitahuan resmi pada 23 Januari 2026. Selanjutnya, Interpol langsung menyebarkan notifikasi tersebut ke 196 negara anggota.

Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan informasi itu dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026). Ia menegaskan red notice berlaku efektif secara internasional.

Koordinasi Lintas Negara

Setelah penerbitan red notice, NCB Interpol Indonesia segera bergerak. Selain itu, tim memperkuat koordinasi dengan mitra kepolisian luar negeri.

Kemudian, Polri juga menggandeng kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri. Langkah itu bertujuan mempercepat proses penegakan hukum.

Untung menyebut tim sudah melacak keberadaan MRC di luar negeri. Namun demikian, ia belum membuka lokasi spesifik kepada publik.

Meski begitu, tim Interpol Indonesia sudah mendatangi negara yang terdeteksi menjadi lokasi MRC. Proses pengejaran terus berjalan melalui jalur kerja sama internasional.

Dukungan Penegakan Hukum

Untung menegaskan NCB Interpol Indonesia mendukung penuh penegakan hukum lintas negara. Oleh sebab itu, Polri terus memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

Ia menambahkan kasus ini masuk dalam prioritas pemberantasan kejahatan transnasional. Karena itu, koordinasi global menjadi kunci utama.

Peran Kejagung dalam Kasus

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Penetapan itu terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kasus tersebut melibatkan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023. Selain korupsi, penyidik juga menjerat Riza dengan dugaan TPPU.

Kejagung menyebut Riza sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Sementara itu, penyidik telah menetapkan total 18 tersangka dalam perkara ini.

Dugaan Kerugian Negara

Penyidik menduga para tersangka menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak. Namun, Kejagung menilai Pertamina belum memerlukan tambahan kapasitas penyimpanan saat itu.

Akibatnya, negara diduga menanggung kerugian hingga Rp 285 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Kini, aparat penegak hukum terus memburu Riza Chalid melalui jalur internasional. Proses hukum akan berlanjut begitu aparat berhasil menangkapnya. (*/Tim-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *