Piche Wajib Lapor, Roy Mali Ditangkap di Timor Leste

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur

SESUAI MEKANISME - Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan proses berjalan sesuai mekanisme hukum. (Olahgrafis: Vico Patty-BF)

BELU, beberfakta.web.id – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu memeriksa Piche Kota sebagai tersangka, Senin 23 Februari 2026.

Namun, penyidik tidak menahan penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025 itu.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan proses berjalan sesuai mekanisme hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur,” ujar Astawa sebelumnya.

Ia juga menambahkan, “Mekanisme gelar perkara mencerminkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas.”

Piche Wajib Lapor Dua Kali Sepekan

Astawa menyatakan Piche Kota bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Karena itu, penyidik tidak melakukan penahanan.

Selain itu, orang tua Piche Kota menjadi penjamin selama proses penyidikan. Penyidik juga mewajibkan Piche Kota lapor dua kali sepekan.

Ia harus hadir setiap Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu. Kewajiban itu berlaku hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Roy Mali Masuk DPO, Diamankan Polisi di Timor Leste

Sementara itu, Roy Mali, salah seorang tersangka lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang, berhasil ditangkap di Timor Leste, Senin (23/2/2026).

Kini, penyidik menunggu proses deportasi Roy Mali dari Dili, Timor Leste. Polisi menyebut Roy Mali masuk ke Timor Leste secara ilegal.

Rival S, Minta Penundaan Pemeriksaan

Di sisi lain, tersangka Rival S (RS) tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini. Melalui kuasa hukumnya, Rival S meminta penjadwalan ulang hingga pekan depan.

Karena itu, penyidik segera menerbitkan panggilan kedua. Petugas akan menyerahkan surat panggilan tersebut besok.

Pasal Berlapis dan Tahapan Penyidikan

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Pasal 473 ayat (4) KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kedua, Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sejauh ini, tim telah memeriksa saksi dan ahli. Penyidik juga mengumpulkan surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

Kemudian, tim berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, penyidik menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

Astawa memastikan penyidik menangani perkara secara profesional. “Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. (Vic-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *