Kuasa Hukum Bildad: Keterangan Pihak Ishak Tegaskan Pengembalian Uang Adalah Jasa Hukum Laporan Penipuan Selesai

Bildad Thonak, S.H, (kiri atas) - Leo Lata Open, S.H. (Olahgrafis: Diego Tristan-BF)
Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Ishak Eduard Rihi terhadap advokat Bildad Torino Thonak di Polda NTT kembali menjadi perhatian. Kedua pihak berbeda pandangan soal pengembalian uang dan Surat Pernyataan Kesaksian yang dibacakan dalam konferensi pers.

BEBER FAKTA—Kuasa hukum Bildad Thonak, Leo Lata Open, SH, menyebut uang yang dikembalikan merupakan jasa hukum. Ia membantah uang tersebut berkaitan dengan sogokan atau janji kemenangan perkara.

💰 Kuasa Hukum Sebut Uang Itu Jasa Hukum

Leo merujuk Surat Pernyataan Kesaksian atas nama John Rihi yang dibacakan kuasa hukum Ishak, Fransisco Bessi.

Dalam surat tersebut, disebutkan Bildad mengakui pengembalian 50 persen dari total uang jasa hukum Rp300 juta.

“Dengan jumpa pers Pak Fransisco Bessi, jelas yang membacakan surat pernyataan Pak John Rihi. Telah jelas bahwa pengembalian uang itu merupakan jasa hukum. Sehingga menurut kami, laporan pidana di Polda NTT telah selesai,” ujar Leo.

Leo juga menilai tuduhan mengenai uang sogok perlu dipertanyakan jika uang tersebut merupakan jasa hukum.

“Uang sogok itu tidak ada dan merupakan jasa hukum yang dibacakan sendiri. Menurut kami tidak ada persoalan lain terkait kode etik dan janji kemenangan. Kalau ada laporan ke Dewan Etik, kami akan hadapi,” tegasnya.

📱 Leo Tanggapi Percakapan WhatsApp

Leo juga menanggapi percakapan WhatsApp antara Ishak dan Bildad yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Menurut Leo, percakapan itu tidak memuat kalimat yang secara eksplisit menjanjikan kemenangan perkara.

“Terkait dengan percakapan yang dibacakan, tidak ada kata menjanjikan kemenangan. Hanya kata ‘aman’, sehingga menurut kami laporan dugaan penipuan itu tidak ada,” katanya.

Sementara istilah “tim doa” yang muncul dalam persoalan tersebut juga mendapat tanggapan Leo.

“Kita manusia dalam melakukan sesuatu pasti akan berdoa. Kita orang beriman pasti akan membawa semuanya dalam doa,” ujarnya.

⚖️ Bildad Bantah Pernah Menerima Surat Kesaksian

Bildad Thonak memberikan bantahan berbeda terkait Surat Pernyataan Kesaksian tersebut.

Ia mengaku baru mengetahui keberadaan surat itu setelah mendapat konfirmasi dari media.

“Ini saya baru melihat surat dimaksud. Saya tidak pernah menerima Surat Pernyataan Keterangan itu dari Pak John Rihi, baik yang berupa draft maupun yang telah diteken oleh Pak John,” tegas Bildad.

Bildad juga membantah isi poin kelima surat tersebut. Poin itu menyebut dirinya mengakui tidak menjalankan kewajiban hukum.

“Apalagi di dalam poin nomor lima surat tersebut yang mengatakan saya mengakui tidak menjalankan kewajiban saya, itu tidak benar. Saya tidak tahu siapa yang membuat narasi tersebut,” katanya.

Ia menegaskan tidak pernah membuat atau mengakui pernyataan tersebut.

“Itu hanya karangan dari orang yang membuat Surat Pernyataan Keterangan itu!” tegasnya.

💵 Bildad Akui Kembalikan Rp200 Juta

Meski membantah isi surat, Bildad membenarkan adanya pengembalian uang kepada Ishak Eduard Rihi.

Ia menyebut uang Rp200 juta yang dikembalikan merupakan sebagian dari jasa hukum Rp300 juta.

“Benar saya telah mengembalikan uang jasa hukum kepada Ishak Eduard Rihi sebesar Rp200 juta dari Rp300 juta,” jelasnya.

Menurut Bildad, pengembalian uang tersebut dilakukan melalui John Rihi.

Surat Pernyataan Kesaksian yang dibacakan Fransisco terdiri dari enam poin. Salah satunya memuat keterangan pengembalian uang jasa hukum dari Bildad kepada Ishak melalui John Rihi.

Perbedaan keterangan kedua pihak kini menjadi bagian dari polemik dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Ishak Eduard Rihi terhadap Bildad Thonak di Polda NTT. (Vic-BF/Red.02-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *