Kerugian Rp152 Miliar! PT AGS Minta Hakim Vonis Maksimal Ade Kuswandi

Olahgrafis cover: Diego Tristan-BF
Korban Fauzi Said Djawas bersama PT Arsenet Global Solusi (PT AGS) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Ade Kuswandi dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang disebut menimbulkan kerugian Rp152 miliar. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026.

BEBER FAKTA—Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diajukan kuasa hukum korban, Bildad Thonak, SH, kepada Majelis Hakim. Korban meminta majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

⚖️ Korban Minta Hukuman Maksimal

Dalam surat itu, kuasa hukum menyebut perkara yang bergulir sejak 20 April 2026 telah mengungkap berbagai fakta persidangan yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap menuntut Ade Kuswandi dengan hukuman tiga tahun penjara. Menurut pihak korban, tuntutan tersebut telah sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Selama proses persidangan, terdakwa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti konkret yang membantah dakwaan pemalsuan surat. Bahkan, perbuatan memalsukan dokumen perusahaan disebut telah diakui terdakwa di hadapan majelis hakim,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.

📄 Dugaan Pemalsuan Dokumen Perusahaan

Kuasa hukum menjelaskan dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan dokumen PT Arsenet Global Solusi untuk pengajuan IP Address ke APJII.

Menurut pihak korban, dugaan pemalsuan tersebut mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp152 miliar. Selain itu, perusahaan juga mengaku menanggung beban perpajakan akibat peristiwa tersebut.

Kerugian itu, menurut kuasa hukum, telah diungkap melalui keterangan korban dan para saksi di bawah sumpah selama persidangan serta disebut tidak dibantah oleh terdakwa.

👥 Korban Sebut Ada Dampak Psikologis dan Puluhan Pihak Terdampak

Selain kerugian materiil, Fauzi Said Djawas mengaku mengalami trauma psikologis dan dampak sosial akibat perkara tersebut saat masih menjadi pemegang saham PT Arsenet Global Solusi.

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Insinerator DLHK NTT Mandek?

Kuasa hukum juga menyampaikan masih terdapat sekitar 50 korban lain yang terdampak, terdiri dari 48 korban korporasi dan dua korban individu. Mereka disebut sedang mempersiapkan langkah hukum untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

🏛️ Siapkan Gugatan Perdata

Fauzi Said Djawas dan PT AGS memastikan akan mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang mereka alami.

Melalui surat tersebut, korban meminta majelis hakim menjatuhkan putusan maksimal sesuai pasal yang didakwakan. Mereka juga meminta hakim mempertimbangkan besarnya kerugian, trauma psikologis, dan dampak sosial yang dialami para korban.

Korban turut meminta majelis tidak memberikan keringanan yang tidak memiliki dasar hukum serta memastikan putusan dijatuhkan secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

🤝 Apresiasi untuk Aparat Penegak Hukum

Di akhir suratnya, Fauzi Said Djawas dan PT AGS menyampaikan apresiasi kepada Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan Pengadilan Negeri Kupang atas penanganan perkara tersebut.

Mereka berharap putusan yang akan dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, serta menjadi preseden positif dalam perlindungan hak-hak korban di Indonesia. (Vic-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *