Keluarga mendiang Prada Lucky Cepril Saputra Namo menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak memenuhi rasa keadilan. Selain mendorong peninjauan kembali (PK), kuasa hukum juga mengkaji kemungkinan melaporkan majelis hakim kasasi ke Komisi Yudisial (KY).
BEBER FAKTA — Kuasa hukum keluarga Prada Lucky, Ahmad Bumi, menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, mereka menilai putusan tersebut mengandung inkonsistensi, terutama terkait perbedaan sanksi tambahan bagi para terdakwa.
⚖️ Keluarga Nilai Putusan Tidak Konsisten
Ahmad Bumi mengatakan putusan kasasi sangat mengecewakan karena seluruh 22 terdakwa menerima pidana pokok yang relatif sama, yakni dua tahun hingga dua tahun enam bulan penjara. Namun, hanya empat prajurit yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca berita terkait: MA Pangkas Hukuman Kasus Prada Lucky, Hanya 4 Prajurit Dipecat
“Yang pertama, kami menghormati putusan itu. Tetapi putusan ini sangat tidak adil, sangat mengecewakan, dan menurut kami tidak konsisten,” kata Ahmad kepada wartawan di Kupang, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, Mahkamah Agung seharusnya menjelaskan secara rinci dasar hukum yang menyebabkan hanya empat terdakwa diberhentikan dari dinas militer.
“Kalau pidana pokok hampir sama, mengapa hanya empat orang yang dipecat? Perbedaannya di mana? Itu harus dijelaskan secara terang dalam pertimbangan hukum,” ujarnya.
👨⚖️ Soroti Putusan untuk Lettu Ahmad Faizal
Ahmad juga mempertanyakan putusan terhadap Lettu Inf Ahmad Faizal yang tetap dipertahankan sebagai anggota TNI.
Menurutnya, sebagai Komandan Kompi A, Ahmad Faizal memiliki tanggung jawab besar dalam perkara tersebut karena diduga ikut melakukan pemukulan sekaligus melakukan pembiaran.
“Beliau bukan hanya ikut melakukan pemukulan, tetapi juga diduga melakukan pembiaran. Seharusnya tanggung jawabnya paling besar. Namun justru tidak dipecat,” katanya.
📄 Tunggu Salinan Lengkap Putusan MA
Hingga kini, tim kuasa hukum mengaku baru menerima petikan amar putusan. Mereka belum memperoleh salinan lengkap beserta pertimbangan hukum Mahkamah Agung.
Karena itu, pihak keluarga belum dapat mempelajari alasan yang mendasari perubahan putusan dibandingkan dengan pengadilan tingkat sebelumnya.
Ahmad menilai Pengadilan Militer Kupang dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya sebelumnya konsisten menjatuhkan hukuman pemecatan kepada seluruh terdakwa. Namun, pada tingkat kasasi, hukuman penjara turun dari enam hingga sembilan tahun menjadi sekitar dua tahun hingga dua tahun enam bulan.
“Menurut kami ini sangat tidak adil, apalagi korbannya meninggal dunia,” ujarnya.
🏛️ Kaji Laporan ke Komisi Yudisial
Selain mendorong Oditur Militer mengajukan peninjauan kembali, tim kuasa hukum juga sedang mengkaji kemungkinan melaporkan majelis hakim kasasi ke Komisi Yudisial.
Ahmad menjelaskan, langkah itu hanya akan ditempuh apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim.
“Kami sedang mengkaji apakah ada ruang untuk mengajukan laporan ke Komisi Yudisial. Kami ingin mengetahui apa dasar pertimbangannya,” katanya.
📌 Empat Prajurit Dipecat
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan kepada empat prajurit, yakni Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Bria Sely, Pratu Aprianto Reda Radja, dan Sertu Andre Mahoklori.
Keempatnya dihukum penjara dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, serta diwajibkan membayar restitusi masing-masing Rp136.156.267,50.
Sementara itu, Lettu Inf Ahmad Faizal dijatuhi hukuman dua tahun penjara tanpa pemecatan dari dinas militer. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp561.128.860.
Sebanyak 17 terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan membayar restitusi Rp32.360.768 per orang.
Kepala Oditurat Militer III-14 Kupang, Letkol Chk Heru Eko Saputro, menyatakan putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap sehingga seluruh amar putusan, termasuk pemecatan empat prajurit, dapat segera dieksekusi.
Sebelumnya, ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, juga menyatakan kecewa terhadap putusan kasasi tersebut. Meski menghormati putusan MA, keluarga memastikan akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali melalui Oditur Militer dengan harapan seluruh pelaku diberhentikan dari dinas militer. (*/Vic-BF/Vip)











