Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Jaksa menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat dan meminta sidang berlanjut ke tahap pembuktian.
BEBER FAKTA — Permintaan itu disampaikan JPU dalam sidang tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). Jaksa menegaskan pengadilan memiliki kewenangan mengadili perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
⚖️ Jaksa Nilai Dakwaan Sudah Sah
Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan dr Tifa dan tim kuasa hukumnya.
“Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, PN Jakarta Timur berwenang memeriksa perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 yang merujuk Pasal 166 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Jaksa juga menilai dalil pelanggaran asas spezialiteit yang diajukan tim hukum dr Tifa tidak tepat.
📌 Bantah Dalil Eksepsi
Jaksa menolak anggapan bahwa hak negara untuk menuntut gugur karena adanya penghentian perkara terhadap terlapor lain melalui mekanisme *restorative justice*.
Menurut jaksa, dakwaan terhadap dr Tifa didominasi pasal delik biasa, yakni Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE serta Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023. Karena itu, asas tidak terbaginya pengaduan tidak dapat diterapkan.
Baca juga: dr Tifa Pilih Lawan di Sidang! Jokowi Siap Bawa Semua Ijazah ke Pengadilan
Jaksa juga menyatakan Jokowi memiliki kedudukan hukum sebagai korban langsung karena perkara berkaitan dengan dugaan manipulasi data pada objek ijazah.
🏛️ Minta Sidang Masuk Tahap Pembuktian
Jaksa menilai sebagian besar keberatan yang diajukan dr Tifa sudah menyentuh pokok perkara, seperti soal hak imunitas saksi, kebebasan pers, dan bukti tangkapan layar.
“Keberatan-keberatan tersebut tidak boleh diputus dalam Putusan Sela, melainkan wajib ditolak dan diperiksa bersama-sama pada sidang pembuktian,” kata jaksa.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
“Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dr Tifauzia Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan,” ujar jaksa.
📄 Duduk Perkara
Sebelumnya, dr Tifa didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.
Jaksa menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025 setelah ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi.
Dalam dakwaan, dr Tifa disebut mengunggah berbagai dugaan kejanggalan terkait ijazah Jokowi, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga keterangan mengenai dosen pembimbing. Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa menggunakan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*/Red.01-BF)











