Dampak Hukum Fasilitas Publik Yang Rusak

Jalan Mesakh Amalo (Pulau Indah) — Bagian 3

Foto: Vico-BF

Menurutnya, pengambilan air tanah untuk kepentingan usaha wajib mematuhi regulasi yang ketat, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air hingga PP Nomor 43 Tahun 2008 yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur izin dan pengendalian pemanfaatan air tanah.

DEPAN TEMPAT USAHA – Terlihat jalan yang berlubang tepat berada di depan tempat pengisian air. (Foto: Vico)

“Setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan air tanah wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum mengenai Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) telah diatur secara jelas dalam beberapa regulasi yang menjadi pedoman utama bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

LIHAT INFOGRAFIS: DASAR HUKUM PENGELOLAAN & PENGUSAHAAN AIR TANAH di akhir artikel

JALUR BERLAWANAN – Untuk menghindari ruas jalan yang rusak dan berlubang, pengendara kendaraan roda dua harus menempuh resiko dengan mengambil jalur berlawanan. (Foto: Vico)

Pauto merinci bahwa aturan teknis juga tertuang dalam berbagai peraturan menteri. Bahkan jika menyalahi aturan atau tidak memenuhi persyaratan usaha, Pemerintah Kota Kupang juga dapat membatalkan NIB secara online lewat OSS. Namun yang paling penting, katanya, adalah dampak langsung dari kegiatan usaha tersebut.

“Pemilik CV. Ekasari Dwiputri harus sadar bahwa usahanya telah merusak fasilitas publik milik pemerintah. Itu bisa masuk ranah hukum pidana,” tegasnya lagi. Ia pun mengingatkan agar pemilik usaha lebih menghargai kepentingan umum sebelum persoalan ini berkembang menjadi proses hukum yang lebih serius. ***

Ilustrasi & Olahgrafis: Vico

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *