KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Tim Buser Polsek Kota Lama menangkap dua terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di kawasan wisata Pantai Teddys, Kecamatan Kota Lama. Penangkapan berlangsung Senin (27/1/2026).

“Kasus ini tercatat dalam laporan polisi tertanggal 14 Januari 2026. Tim kami akhirnya menangkap keduanya,” jelas Zainal.
Ditangkap Saat Kembali dari Pelarian
Polisi melacak pergerakan terduga sejak keduanya meninggalkan Kota Kupang. Awalnya, mereka menuju Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Namun, tim Buser Polres TTU lebih dulu memantau kedatangan keduanya di Kefamenanu. Karena merasa terdeteksi, mereka langsung kembali ke Kupang.

Kini, penyidik menahan kedua terduga di sel Polsek Kota Lama untuk pemeriksaan lanjutan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula di Terminal Kota Kupang pada malam hari. Saat itu, korban FWA (13) berteduh bersama seorang temannya karena hujan deras.
Menjelang tengah malam, hujan belum reda. Kemudian, RJL yang dikenal korban datang bersama JCN.
RJL mengajak korban menuju Pantai Teddys yang berjarak tidak jauh dari terminal. Setelah itu, kedua terduga membawa korban ke lokasi sepi.
Di tempat tersebut, keduanya diduga melakukan kekerasan seksual disertai ancaman terhadap korban. Setelah kejadian, mereka meninggalkan korban seorang diri.
Sekitar pukul 02.00 dini hari, kejadian itu berakhir. Pagi harinya, seorang petugas kebersihan menemukan korban dan segera memberi pertolongan.
Petugas itu memberikan mantel yang dikenakannya untuk menutup tubuh korban. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Jerat Hukum
Penyidik menjerat kedua terduga dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga terus mendalami keterangan saksi dan barang bukti. Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan korban.
Kasus ini menambah daftar perhatian serius terhadap perlindungan anak di Kota Kupang. (Def-BF/Vip)











