KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa melalui Bhabinkamtibmas Sikumana menangani laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Sikumana, Senin (5/1/2026) petang.

Bhabinkamtibmas Sikumana, BRIPKA Marsel Nitte, merespons laporan warga RT 14/RW 06 berinisial YS. Korban mengaku dipukul suaminya, YM.
Peristiwa terjadi saat YS memergoki YM bersama wanita lain di kamar kos. YM memukul istrinya karena panik dan terdesak.
Baca juga: Itwasda Polda NTT Hentikan Laporan Penggelapan Vicky Dimoe Heo
BRIPKA Marsel segera mendatangi lokasi dan memanggil kedua pihak. Ia memfasilitasi mediasi secara netral dan humanis.
Dalam mediasi, Bhabinkamtibmas memberi pemahaman soal keharmonisan keluarga dan dampak hukum KDRT. Kedua pihak menyampaikan keterangan.
Nonton Beber Fakta di Tiktok: @beber_fakta
Mediasi menghasilkan kesepakatan damai. YM mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Janji dituangkan dalam surat pernyataan.

Kapolsek Maulafa juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat. “Kepada warga, jika menemukan atau mengalami suatu kejadian yang berpotensi mengganggu Kamtibmas maupun merupakan tindak pidana, agar segera melaporkan. Penanganan yang cepat dan dini akan mencegah ekses serta dampak yang lebih luas dan rumit di kemudian hari,” himbau AKP Fery. (Def-BF/Vip)











