Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025: Cara Cek, Syarat dan Kriteria Penerima

Seorang pekerja konstruksi sedang mengecat jembatan Liliba pada medio Oktober 2024 lalu. Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta berhak mendapatkan BSU. Foto: Vico Patty

JAKARTA, beberfakta.web.id – Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer mulai 5 Juni 2025.

Menurut situs bsu.kemnaker.go.id, pekerja tidak bisa mendaftar secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan. Pendaftaran harus dilakukan melalui perusahaan tempat mereka bekerja. Setelah itu, pekerja dapat memeriksa status penerimaannya di website kemnaker.go.id.

Cara Mengecek Penerimaan BSU

Dikutip dari fahum.umsu.ac.id, berikut cara mengecek status penerima BSU berdasarkan skema penyaluran tahun 2022:

  1. Akses situs kemnaker.go.id.
  2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri dan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
  3. Login ke akun yang telah dibuat.
  4. Lengkapi profil dengan mengunggah foto, informasi pribadi, status pernikahan, dan lokasi.
  5. Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi mengenai tiga tahap penyaluran BSU:

Tahap 1: Terdaftar

Anda akan mendapat notifikasi jika terdaftar sebagai calon penerima BSU setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan diverifikasi.

Tahap 2: Ditetapkan

Notifikasi akan dikirim jika Anda resmi ditetapkan sebagai penerima BSU.

Tahap 3: Penyaluran

Dana BSU akan dikirim ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Jika penyaluran melalui PT Pos Indonesia, penerima akan mendapat surat pemberitahuan untuk pencairan.

Adapun nilai BSU 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di masa pandemi Covid-19 yang mencapai Rp600.000. Airlangga menjelaskan bahwa besaran bantuan sedang difinalisasi, namun sudah dialokasikan dalam APBN 2025.

Sementara itu, menurut bsu.kemnaker.go.id, BSU 2025 akan diberikan sekali sebesar Rp600.000 bagi pekerja yang memenuhi syarat.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Untuk dapat menerima BSU tahun 2025, calon penerima diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum
  • Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah tempat bekerja.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),
  • maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu
  • Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  • Bekerja di sektor atau wilayah yang telah ditetapkan sebagai prioritas penerima bantuan.
  • Guru honorer juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima BSU tahun ini.

(Tim BF dari berbagai sumber / Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *