Kabar gembira bagi pekerja formal di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk peserta aktif BPJS Kesehatan di tahun 2025.
KUPANG, beberfakta.web.id – Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja berpenghasilan rendah. BSU merupakan bantuan tunai yang disalurkan langsung ke rekening penerima, hasil kerja sama antara Kemnaker, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Fokus Bantuan Pekerja Gaji Rendah
Tahun 2025 ini, program BSU BPJS Kesehatan secara khusus menargetkan pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi.
Pemerintah mengalokasikan bantuan ini bagi mereka yang upahnya berada di bawah batas tertentu, sehingga daya beli mereka tetap terjaga.
Setiap pekerja yang lolos kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta yang disalurkan melalui rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) setelah data mereka diverifikasi oleh BPJS Kesehatan dan disetujui Kemnaker.
Syarat Lengkap Penerima BSU BPJS Kesehatan 2025:
Untuk menerima bantuan tunai Rp1 juta ini, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria berikut sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, antara lain:
- Status Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
- Kepesertaan BPJS: Terdaftar aktif di BPJS Kesehatan minimal 3 bulan sebelum jadwal penyaluran BSU (minimal sejak Maret 2025).
- Batas Gaji: Memiliki gaji atau upah di bawah Rp5 juta per bulan.
- Profesi: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Bansos Lain: Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja.
- Rekening: Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi untuk penerimaan dana BSU.
Program BSU ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja di masa pemulihan ekonomi dan sekaligus menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.(*Sumber: Derana NTT/Tim-BF/Vip)











