HUKRIM  

Duduk Perkara Dugaan Pemerasan Maba Unsoed, Tarif Capai Rp650 Juta

Foto: Istimewa
KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru.

BEBER FAKTA—KPK mengungkap tarif hingga Rp650 juta untuk calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri Unsoed. Namun, pembayaran tersebut tidak menjamin calon mahasiswa lolos seleksi.

🚨 Tarif Rp650 Juta untuk Calon Mahasiswa Kedokteran

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara tersebut pada Jumat (21/8/2026).

Menurut Taufik, pada Agustus 2026, Norman memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto memasang tarif Rp650 juta.

Keduanya merupakan pihak swasta yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

💸 Bayar Mahal, Tetap Tidak Lulus

Meski membayar sesuai tarif, calon mahasiswa tidak mendapat kepastian lolos seleksi mandiri.

Sejumlah orang tua kemudian meminta uang mereka dikembalikan setelah anaknya tidak lulus seleksi.

Namun, Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena telah menggunakannya untuk kebutuhan pribadi.

Norman kemudian meminjam uang kepada Mulyono, keponakan Sodiq, untuk mengembalikan pembayaran tersebut.

🏗️ Uang Dikembalikan Lewat Paket Proyek

KPK menyebut pengembalian uang dilakukan melalui tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Paket tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” kata Taufik.

Menurut Taufik, pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan CV milik Mulyono.

Pencairan pembayarannya kemudian dialihkan kepada pihak swasta yang dimaksud.

💰 Ada Penerimaan Lain Rp680 Juta

KPK juga mengungkap penerimaan lain yang diduga diterima Sodiq sepanjang 2025-2026.

Nilainya mencapai Rp680 juta dan diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.

Sodiq kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” terang Taufik.

📲 Ada Uang Rp1,12 Miliar dari Pengepul

Pada periode yang sama, Sodiq juga disebut mengetahui komunikasi Eko Sumanto dengan salah satu pihak pengepul.

Eko merupakan Kepala Bagian Akademik Unsoed.

Pengepul tersebut mengakomodir sejumlah orang tua yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed.

“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tutur Taufik.

Setelah kesepakatan tercapai, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul.

Total uang yang diterima mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026.

🔐 User ID Sodiq Dipakai untuk Otorisasi

Setelah menerima uang, Sodiq memberikan akses user ID kepada Eko.

Akses tersebut digunakan untuk proses otorisasi atau “klik” terhadap calon mahasiswa.

Proses itu bertujuan memberikan approval kepada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

⚖️ Enam Orang Jadi Tersangka

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara penerimaan mahasiswa baru tersebut.

Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka,” ungkap Taufik.

KPK langsung menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

🚔 Berawal dari OTT KPK

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terkait perkara tersebut.

Akhmad Sodiq ditangkap dalam OTT pada Kamis (20/8/2026). Sementara itu, wakil rektor terkait diamankan KPK di Purwokerto.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *