Kejaksaan Agung membantah satu per satu dalil kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan. Bantahan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
BEBER FAKTA—Tim hukum Kejagung menilai sejumlah dalil Febrie tidak berdasar. Dalil itu antara lain soal trading in influence, tindak pidana asal TPPU, duplikasi penetapan tersangka, hingga prosedur pemeriksaan.
⚖️ Kejagung Jelaskan Istilah Trading in Influence
Kejagung menilai kuasa hukum Febrie keliru memahami istilah trading in influence atau “memperdagangkan pengaruh” dalam surat penetapan tersangka.
Menurut Kejagung, istilah tersebut bukan tindak pidana yang berdiri sendiri. Istilah itu menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan Febrie.
“Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan oleh pemohon (Febrie) dalam menjalankan perbuatan yang menjadi obyek penyidikan,” kata tim hukum Kejagung.
Kejagung menyebut Febrie diduga memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Keuntungan tersebut diduga berupa fasilitas, uang, emas batangan, atau barang bernilai ekonomis lainnya.
Karena itu, Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil tersebut. Kejagung juga menilai dalil itu telah masuk ke pokok perkara.
💰 Korupsi Disebut sebagai Tindak Pidana Asal TPPU
Kejagung juga membantah dalil mengenai ketidakjelasan *predicate crime* atau tindak pidana asal.
Kejagung menyebut surat penetapan tersangka secara tegas mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
“(Selain itu) penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal,” tegas tim hukum Kejagung.
Dalam diktum menimbang huruf B, Kejagung menyebut perkara tersebut merupakan dugaan TPPU. Tindak pidana asalnya berupa dugaan korupsi dan/atau tindak pidana dalam proses penanganan hukum lainnya.
“Bahwa dengan demikian menjadi tidak berdasar apabila pemohon menyatakan bahwa termohon (Kejagung) sama sekali tidak menyebutkan predicate crime. Sebaliknya, tindak pidana asal telah dinyatakan secara eksplisit yaitu tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Kejagung juga merujuk Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ketentuan itu telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 77 Tahun 2014 dan Nomor 90 Tahun 2015.
Menurut Kejagung, tindak pidana asal tetap harus dibuktikan. Namun, pembuktiannya tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
📄 Kejagung Tolak Dalil Duplikasi Tersangka
Kejagung menolak dalil Febrie tentang adanya duplikasi penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Menurut Kejagung, istilah duplikasi tidak dikenal sebagai asas atau larangan dalam hukum pidana.
Kejagung menyebut hukum pidana mengenal asas *nebis in idem*. Asas tersebut melarang seseorang dituntut dua kali dalam perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan demikian terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Kejagung menilai kondisi tersebut berbeda dengan perkara Febrie. Febrie mempersoalkan lebih dari satu surat penetapan tersangka.
Menurut Kejagung, kondisi itu tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.
⚖️ Penetapan Tersangka Disebut Sesuai Prosedur
Kejagung juga membantah dalil Febrie mengenai pelanggaran Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kejagung menegaskan penetapan tersangka bukan pernyataan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.
“Bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan mengenai kesalahan seseorang,” tegas tim hukum Kejagung.
Menurut Kejagung, penetapan tersangka merupakan tindakan dalam tahap penyidikan. Tindakan itu berdasarkan dugaan tindak pidana dan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Kejagung juga menegaskan pihaknya tidak pernah menyatakan Febrie terbukti melakukan korupsi atau TPPU.
“Bahwa dalam perkara a quo termohon tidak pernah menyatakan bahwa pemohon telah terbukti secara final dan mengikat melakukan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya.
📅 Soal Surat Panggilan Pemeriksaan
Kejagung turut membantah dalil mengenai surat panggilan pemeriksaan yang terbit dua hari sebelum jadwal pemeriksaan.
Febrie sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama pada 22 Juli 2026 karena alasan sakit. Penyidik kemudian menerbitkan panggilan kedua pada tanggal yang sama.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 24 Juli 2026. Febrie kemudian hadir dan menjalani pemeriksaan.
“Terlebih pemohon pada akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan,” ucap tim hukum Kejagung.
Kejagung menyebut Pasal 26 ayat (2) KUHAP tidak mengatur batas minimal waktu antara penerbitan panggilan dan pemeriksaan.
Karena itu, Kejagung menilai tenggang waktu dua hari tidak membuat proses penyidikan cacat hukum.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut dalil pemohon mengenai pelanggaran Pasal 91 KUHAP adalah tidak berdasar menurut hukum dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah,” jelasnya.(*/Red.01-BF)











