Naturalisasi WNA Diperketat! Pemerintah Bongkar Modus Kuasai Tanah di Indonesia

Supratman Andi Agtas-Menteri Hukum (Foto: Istimewa)
Pemerintah memperketat proses naturalisasi warga negara asing (WNA) untuk mencegah penyalahgunaan status Warga Negara Indonesia (WNI) demi menguasai aset dan hak milik tanah di Indonesia.

BEBER FAKTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan setiap permohonan naturalisasi kini akan melalui pemeriksaan lebih ketat. Pemerintah ingin memastikan pemohon benar-benar berkomitmen menjadi bagian dari Indonesia, bukan sekadar mengejar kepentingan bisnis atau mengamankan aset.

🛡️ Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA

Supratman mengatakan pemerintah menemukan indikasi sejumlah WNA mengajukan naturalisasi hanya untuk memperoleh hak kepemilikan aset di Indonesia.

Karena itu, Kementerian Hukum memperketat proses verifikasi terhadap setiap permohonan naturalisasi biasa.

“Saya harus pastikan betul bahwa tujuannya menjadi warga negara Indonesia bagi naturalisasi biasa yang warga negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia dan menjadikan kepemilikan lahan, terutama tanah, itu bisa mereka miliki dengan hak milik,” kata Supratman.

🔎 Indikasi Pengajuan Demi Lindungi Aset

Supratman mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia mengajukan status WNI secara individu.

Namun, pasangan maupun anggota keluarga inti mereka tidak ikut mengajukan kewarganegaraan Indonesia.

Menurutnya, pola tersebut memunculkan dugaan bahwa naturalisasi dilakukan demi mengamankan aset dan kepemilikan tanah.

“Dan itu bahaya buat seluruh warga negara Republik Indonesia,” ujarnya.

👨‍👩‍👧 Pemerintah Uji Kesungguhan Pemohon

Menkum menegaskan naturalisasi harus mencerminkan komitmen menjadi bagian dari bangsa Indonesia secara utuh.

Ia menilai pengajuan oleh satu orang dalam keluarga, sementara pasangan tetap berkewarganegaraan asing, perlu mendapat perhatian khusus.

“Enggak mungkin suaminya warga negara Indonesia, istrinya warga negara yang lain. Logikanya simpel saja,” kata Supratman.

📄 Berkas Belum Lolos Langsung Diverifikasi

Supratman mengaku sempat menahan sejumlah berkas permohonan naturalisasi yang dinilai belum menunjukkan kesungguhan.

Pemerintah melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum meneruskan permohonan kepada Presiden.

“Untuk yang betul-betul bersungguh-sungguh, belum berkeluarga, atau bersama-sama dengan istrinya atau suaminya, semua kami proses dan kami teruskan kepada Bapak Presiden,” ucapnya.

🌍 Berlaku untuk Semua Pemohon WNA

Supratman menegaskan kebijakan pengetatan ini berlaku bagi seluruh WNA tanpa membedakan negara asal.

Kebijakan tersebut mencakup pemohon dari Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, maupun kawasan lainnya.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *