KPK menyusun prosedur tetap (protap) pengelolaan dokumen rahasia setelah staf administrasinya diduga membocorkan data kasus Bupati Pemalang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebocoran informasi dalam proses penanganan perkara.
BEBER FAKTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan evaluasi internal setelah menetapkan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
🔒 KPK Siapkan Protap Dokumen Rahasia
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan lembaganya segera menyusun prosedur tetap khusus untuk pengelolaan dokumen rahasia.
Menurutnya, protap tersebut bertujuan membatasi akses terhadap dokumen yang bersifat rahasia sehingga hanya pihak berkepentingan yang dapat membuka dan mengetahuinya.
“Saat ini sedang disusun protap khusus dokumen yang sifatnya rahasia, yang hanya bisa dibuka dan diketahui secara terbatas. Jadi tidak bisa dibuka atau dilihat oleh yang tidak berkepentingan,” ujar Achmad Taufik, Minggu (2/8/2026).
📌 Evaluasi Internal Berjalan
Achmad menegaskan KPK langsung melakukan evaluasi setelah menemukan dugaan kebocoran informasi tersebut.
“Tentunya kita langsung evaluasi dari temuan kemarin ya,” kata Achmad.
Selain menyusun protap baru, KPK juga mendalami kemungkinan adanya pengurusan perkara lain yang melibatkan Setya.
🕵️ Penyidikan Masih Berlangsung
Achmad menyebut penyidik sementara baru menemukan dugaan keterlibatan Setya dalam perkara yang berkaitan dengan Kabupaten Pemalang.
“Sementara yang kita temukan saat kegiatan kemarin masih di Kabupaten Pemalang. Nanti dalam penyidikan tentunya akan didalami oleh tim penyidik, nanti kita update kembali,” jelasnya.
⚖️ Kronologi Kasus Pemerasan
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Setya Budi Dias Oktavianto diduga membocorkan informasi internal KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian digunakan Lilik untuk memeras Anom Widiyantoro.
Akibat tekanan itu, Anom kemudian memeras para bawahannya hingga berhasil mengumpulkan Rp1,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,2 miliar diserahkan kepada Lilik.
📋 Daftar Empat Tersangka
Empat tersangka dalam perkara tersebut yakni:
* Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang.
* Mohamad Haris (GHA), pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.
* Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
* Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dan kemungkinan temuan lainnya.(*/Red.01-BF)











