WNA Dilarang Jadi Penyelenggara Event di RI, Dua WN Belanda Ditangkal Imigrasi

Hendarsam Marantoko-Dirjen Imigrasi (Foto: Istimewa)
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan warga negara asing (WNA) tidak boleh menjadi penyelenggara acara di Indonesia. Penegasan itu muncul setelah dua warga negara Belanda diduga menjadi penyelenggara event lari Entourage Run di Canggu, Bali, dan kini ditangkal masuk ke Indonesia.

BEBER FAKTA — Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan setiap kegiatan yang melibatkan WNA wajib mematuhi aturan keimigrasian Indonesia. WNA hanya diperbolehkan berperan sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang menghadirkan artis atau penampil internasional, bukan sebagai penyelenggara acara.

🚫 WNA Tak Boleh Menjadi Penyelenggara Event

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan orang asing tidak boleh membuat aturan sendiri atau menciptakan kegiatan yang bersifat eksklusif di wilayah Indonesia.

“Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata Hendarsam.

Ia menegaskan fungsi keimigrasian tidak hanya memberikan pelayanan kepada orang asing, tetapi juga menjaga ketertiban umum, menjamin kepastian hukum, dan melindungi masyarakat dari pelanggaran aturan keimigrasian.

🏃 Dua WN Belanda Masuk Daftar Penangkalan

Direktorat Jenderal Imigrasi telah menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan lari Entourage Bali.

Keduanya berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang Itas investor.

Kedua WNA tersebut meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan maskapai KLM. Setelah itu, Imigrasi memasukkan keduanya ke dalam daftar penangkalan.

📋 Imigrasi Periksa Penjamin

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memanggil penjamin kedua WNA tersebut, yakni PT SIG.

Petugas meminta keterangan mengenai aktivitas kedua warga negara Belanda selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaian kegiatan mereka dengan izin tinggal yang dimiliki.

⚖️ Proses Hukum Jika Terbukti Melanggar

Hendarsam menegaskan proses hukum akan dilakukan apabila penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Menurutnya, seluruh aktivitas WNA di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran keimigrasian maupun mengganggu ketertiban umum.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *