Seorang pria berinisial RHM alias Aris (37) yang mengaku sebagai anggota Polri ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polresta Kupang Kota dan Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT. Pelaku diduga memeras seorang perempuan menggunakan foto bugil yang diperoleh melalui modus penyamaran di media sosial.
BEBER FAKTA—Tim gabungan menangkap RHM pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Penangkapan dilakukan melalui operasi penyamaran setelah pelaku mengajak korban bertemu.
🚔 Polisi Gadungan Ditangkap Tim Gabungan
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan penangkapan tersebut.
AKP Jumpatua Simanjorang – “Benar, tim gabungan di bawah pimpinan Kanit Jatanras IPDA Alfred Bire, S.H., telah mengamankan seorang pria berstatus swasta berinisial RHM. Yang bersangkutan diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/475/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota tertanggal 28 April 2026 yang dilaporkan oleh korban berinisial PAB”.
📱 Modus Berkenalan Lewat TikTok
Kasus bermula pada awal Maret 2026. Pelaku berkenalan dengan korban melalui akun TikTok palsu dan mengaku sebagai anggota Polri bernama “Fadli” dari Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao.
Baca juga: Harga Khusus BBM Nelayan 30-200 GT Dipatok Rp15.000 per Liter
Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan foto profil milik anggota Polri asli asal Polda Sulawesi Barat, Briptu Muh. Nur Padli. Setelah memperoleh nomor WhatsApp korban, pelaku membangun komunikasi hingga berhasil membujuk korban mengirim foto tanpa busana.
⚠️ Korban Diperas Rp10 Juta
Setelah mendapatkan foto tersebut, pelaku diduga mengancam korban. Ia meminta korban mengirim video syur atau membayar Rp10 juta.
“Namun setelah mendapatkan foto tersebut, pelaku justru berbalik mengancam korban. Pelaku memaksa korban mengirimkan video syur, atau jika tidak, korban diperas untuk membayar uang sebesar Rp10 juta,” ujar AKP Jumpatua.
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Kupang Kota pada 28 April 2026.
🎯 Penyergapan di SPBU Liliba
Penyelidikan berlanjut hingga 10 Juli 2026. Polisi berkolaborasi dengan Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT untuk melakukan profiling.
Baca: Kejagung Hentikan Pendataan Dapur MBG Bermasalah, Ini Alasannya
Minggu malam, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya bertemu dengan janji menghapus foto serta video korban. Polisi kemudian menyamar dan langsung menangkap pelaku saat datang ke lokasi pertemuan.
“Dapat informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyamaran. Saat pelaku datang menghampiri dan hendak membawa korban, tim langsung melakukan penyergapan,” tegas AKP Jumpatua.
📌 Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Polisi menyita satu unit ponsel Infinix Note 50 Pro yang diduga digunakan mengancam korban serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku mengaku telah lama menyukai korban. Polisi juga menemukan modus menggunakan akun TikTok palsu dan mengaku sebagai anggota Polri untuk mendekati perempuan lain.
Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota masih memeriksa RHM secara intensif. Polisi akan menggelar perkara, menetapkan status tersangka, menyita barang bukti secara resmi, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pelaku yang mengaku sebagai aparat melalui media sosial. (*/Red.02-BF)











