Roy Suryo dan Dokter Tifa akhirnya ditangkap. Kasus yang selama ini ramai di media sosial kini masuk fase yang lebih serius.
BEBER FAKTA – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Kabar ini dikonfirmasi tim kuasa hukum masing-masing. Sementara itu, polisi belum memberikan keterangan resmi dan dijadwalkan menggelar konferensi pers siang ini.
🚨 Ditangkap Pagi Hari, Kasus Masuk Babak Baru
Roy Suryo dan Dokter Tifa berstatus tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Keduanya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penangkapan ini menjadi perkembangan terbaru setelah awal Juni lalu penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa kliennya diamankan sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya.
“Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.”
🎓 Dokter Tifa Gagal Jalani Sidang Doktor
Di waktu yang hampir bersamaan, penyidik juga menangkap Dokter Tifa.
Menurut kuasa hukumnya, Ramdansyah, saat itu Tifa sedang bersiap menuju Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia untuk mengikuti sidang akhir program doktoralnya.
“Karena ditangkap, jadi sidang di Polda.”
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan publik karena penangkapan terjadi tepat pada hari penting dalam perjalanan akademiknya.
👥 Siapa Saja Tersangka Lainnya?
Kasus ini tidak hanya menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa. Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan Dokter Tifa.
Eggi, Kurnia, Rizal, Rustam, serta Damai dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan hasutan kepada publik. Sementara itu, Rismon Sianipar dikenakan pasal yang sama dengan Roy dan Tifa.
⚖️ Tiga Tersangka Sudah Lolos dari Proses Hukum
Namun, tidak semua tersangka melanjutkan proses hukum hingga pengadilan.
Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Ketiganya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah hukum berikutnya terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang resmi ditangkap penyidik.(*/Red.01-BF)











