Piche Kota Bebas Tapi Wajib Lapor, Status Tetap Tersangka!

Olahgrafis: Vico Patty-BF

Publik Belu mendadak heboh! Tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di Hotel Setia, Piche Kota (PK), resmi menghirup udara bebas.

BEBER FAKTA – Meskipun sudah keluar dari balik jeruji besi karena masa tahanannya habis, status hukum PK ternyata masih menggantung panas. Polisi menegaskan bahwa PK belum sepenuhnya “lolos” dari jeratan hukum karena sebuah alasan krusial.


Baca Kasus Yang menjerat Piche Kota Sambil dengerin lagu-lagu bagus yooook!!!: Polres Belu Tahan RS dan Tangkap Artis PK

Walau sudah tidak lagi mendekam di sel, Polres Belu memastikan bahwa proses hukum terhadap Piche Kota terus berjalan. Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat, memberikan penegasan kuat bahwa status PK belum berubah.

“Piche Kota (PK) tetap tersangka meskipun telah dibebaskan. Ia dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polres Belu pasca bebas dari tahanan,” ungkap AKP Rahmat Hidayat.

Langkah wajib lapor ini bertujuan agar penyidik bisa memanggil PK kapan saja jika membutuhkan pemeriksaan tambahan, termasuk untuk keperluan persidangan nanti.

 

🔄 Korban Ubah Keterangan, Jaksa Ragu?

Drama kasus ini semakin berbelit setelah muncul fakta baru dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. Secara mengejutkan, korban memberikan keterangan yang menyebutkan bahwa PK tidak melakukan persetubuhan terhadap dirinya. Hal inilah yang membuat berkas perkara PK belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

Penyidik sebenarnya sempat menambahkan Pasal 419 ayat (1) KUHPidana untuk menjerat PK, namun hasil ekspos dengan Kejaksaan Negeri Belu menunjukkan bahwa unsur pasal tersebut belum terpenuhi.

 

⏳ Menunggu “Bom” di Fakta Persidangan

Saat ini, polisi dan jaksa sepakat untuk “wait and see” sambil menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan dua tersangka lainnya, yakni Roy Mali (RM) dan Rivel Sila (RS). Berkas RM dan RS sendiri sudah dinyatakan P-21 dan siap disidangkan.

AKP Rahmat Hidayat, “Kita akan menunggu fakta persidangan RM dan RS nanti. Setelah itu kita akan ekspos lagi” 

Penyidik juga memastikan bahwa perubahan keterangan korban terjadi secara murni tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Akankah fakta di pengadilan nanti menyeret kembali PK ke penjara, atau justru membebaskannya secara total? Kita pantau terus!. (Vic-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *