KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Advokat Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, melaporkan dugaan kriminalisasi ke Kejaksaan Agung dan Kejati NTT.
Laporan itu diajukan Eddy Kurniawan, S.H., pada Jumat, 27 Februari 2026. Ia menilai proses hukum kliennya menyimpang dari prosedur.
Dasar Pengaduan: Putusan Praperadilan
Eddy menjelaskan, laporan tersebut berangkat dari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kupang. Majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan Christofel Liyanto.
Selain itu, hakim menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka cacat prosedur. Kejari Kota Kupang menetapkan status tersangka pada hari yang sama dengan dimulainya penyidikan.
Menurut Eddy, langkah tersebut melanggar prinsip kehati-hatian. Ia menduga aparat memaksakan proses hukum tanpa tahapan yang memadai.
“Penetapan tersangka bukan tindakan administratif biasa. Proses itu harus didukung minimal dua alat bukti sah,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai penyidik tidak membangun keyakinan secara objektif dan terukur.
Desak Pemeriksaan Internal
Eddy menambahkan, putusan praperadilan membuktikan pelanggaran hak hukum kliennya. Ia menilai proses tersebut tidak mencerminkan due process of law.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum mendesak pemeriksaan internal secara menyeluruh dan transparan. Mereka meminta pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menegaskan, negara hukum tidak boleh membiarkan penegakan hukum yang tergesa-gesa. Apalagi jika langkah itu mengorbankan hak konstitusional warga negara.
“Klien kami mengalami kerugian akibat penetapan tersangka yang cacat prosedur,” ujarnya.
Minta Perlindungan Hukum
Selanjutnya, Eddy menyebut pengaduan ini sebagai upaya menjaga marwah penegakan hukum. Ia meminta Kejagung dan Kejati NTT memastikan proses berjalan objektif dan profesional.
Di sisi lain, ia mengapresiasi institusi kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum. Namun, ia menegaskan seluruh proses harus berdiri di atas dasar hukum yang sah.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai keadilan ditegakkan secara objektif dan profesional,” pungkasnya. (*/Tim-BF/Vip)











