MALAKA, beberfakta.web.id – Kepala Desa (Kades) Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, diduga memotong dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik warga. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah penerima manfaat mengaku tidak menerima dana secara utuh.
Berdasarkan pengakuan KPM, pemotongan BLT terjadi pada pembayaran BLT yang ketiga. Pemotongan itu berlangsung pada penyaluran bulan September, Oktober, November, dan Desember. Dalam penyaluran empat bulan tersebut, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya menerima Rp1.200.000.
Namun demikian, warga hanya menerima Rp1.100.000. Aparat desa memotong dana sebesar Rp100.000 per penerima. Hingga kini, pihak desa belum menjelaskan secara resmi penggunaan dana potongan tersebut. Akibatnya, ada warga menduga dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Warga: Dana Tidak Utuh
Salah seorang KPM, Maria G. Bano, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pencairan BLT berlangsung pada 7 Januari 2026. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Kantor Desa Rabasa Haerain.
“Saat terima, kami hanya mendapat Rp1.100.000. Dana itu dipotong sebesar Rp100 ribu, tetapi saya belum tahu untuk apa,” ujar Maria, Kamis (19/1/2026).
Baca: “Enam Bulan Buron, Penganiaya Berat Ditangkap di Tarus”
Selain itu, Maria menegaskan bahwa pemotongan dilakukan langsung saat pembagian. Dirinya pun tidak menerima bukti tertulis terkait alasan pemotongan dana tersebut.
Tokoh Warga Pertanyakan
Sementara itu, warga setempat, Junianus Klau, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai tindakan pemotongan BLT melanggar aturan. Menurutnya, BLT Dana Desa tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.
“Perbuatan ini patut dipertanyakan. Jika terbukti, pelaku bisa dipidana,” tegas Junianus.
Junianus juga menduga bahwa pemotongan tidak hanya terjadi sekali. Pemotongan pertama dilakukan dengan alasan pembayaran pajak. Selanjutnya, pemotongan kedua disebut untuk sumbangan gereja. Namun, pada pemotongan ketiga, aparat desa tidak memberikan alasan apa pun.
Pemotongan Atas Kerelaan KPM Untuk Membayar PBB
Kades Rabasa Haerain, Agustinus Nahak, saat diminta tanggapannya terkait dugaan pemotongan dana BLT milik KPM oleh Redaksi beberfakta.web.id, membantah dirinya telah melakukan pemotongan dana BLT.
“Saya tidak pernah meminta untuk dilakukan pemotongan dana BLT untuk KPM, apalagi sampai tiga kali, itu tidak benar!” tegas Agustinus Nahak.
Nonton Tiktok @beber_fakta: Stefanus Atok Bau Tidak Terbukti Bersalah Dalam Sidang Kode Etik LVRI
Ia menjelaskan, pemotongan yang terjadi saat tahap ketiga pembayaran dana BLT 2025, bukan usulan atau permintaan dari dirinya atau pemerintah desa, tetapi dilakukan secara sukarela oleh KPM.
“Pembagian BLT di Desa Rabasa Haerain dilakukan dalam tiga tahap. Yang pertama pembayaran untuk enam bulan awal dari januari hingga Juni, itu dibayarkan sekitar bulan Agustus atau September, dan KPM menerima dana secara utuh masing-masing KPM Rp1.800.000,” jelas Agustinus Nahak.
Ia melanjutkan, pada tahap kedua, dana BLT dibayarkan untuk dua bulan, yaitu dana bulan Juli dan Agustus dengan nilai Rp600.000,-.
“Nah, yang ketiga, untuk BLT bulan September, Oktober, November dan Desember 2025, baru dibayarkan pada tanggal 7 Januari 2026 ini, karena anggaran baru bisa dicairkan tepat pada tanggal 31 Desember 2025 lalu.
Agustinus Nahak menjelaskan, pada saat pembayaran tahap ketiga KPM secara sukarela berinisiatif memotong anggaran yang diterima sebesar Rp100 ribu untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan KPM yang masih tertunggak.
“Saya akan mengecek lagi kalau memang ada KPM yang mengatakan tidak mengetahui, karena menurut staf desa, untuk pemotongan itu ada Surat Pernyataan dari para KPM,” tambahnya.
Kades Agustinus, mengatakan, dirinya berhalangan hadir saat pembagian tahap ketiga, karena tidak berada di tempat.
“Jadi pemotongan dana BLT itu bukan atas keinginan saya sebagai Kepala Desa, tapi atas kerelaan KPM sendiri,” tegasnya. (Dejs-BF/Vip)











